Pengadilan Tinggi Lagos yang duduk di Ikeja telah menjadwalkan tanggal 23 Januari 2025 untuk mendengarkan dugaan gugatan pencemaran nama baik yang diajukan terhadap blogger Vincent Otsi alias VeryDarkMan, VDM oleh Bapak Femi Falana, SAN.
VDM menghadapi tuntutan pencemaran nama baik yang diajukan terhadapnya oleh Tuan Falana (SAN) dan putranya Folarin yang dikenal sebagai FALZ.
Menyinggung kasus tersebut pada hari Kamis, pengacara Falana dan Felz, Dr Moez Banir (SAN), memberi tahu pengadilan bahwa penggugat telah memajukan proses pembuatan dan memberikan layanan kepada kedua belah pihak.
Paneri juga mengatakan permohonan pemberitahuan telah diajukan pada 25 Oktober, namun Hakim Mathias Dawodu mengatakan proses pemberitahuan tersebut tidak dilakukan di pengadilan.
Pengacara penggugat kemudian meminta pengadilan untuk menunda kasus tersebut agar dia dapat mengajukan proses administratif.
“Dalam keadaan seperti itu, Pak, yang terbaik yang bisa dilakukan adalah menunda perkara itu sampai kami bisa kembali ke kantor pendaftaran untuk mengurus semua proses administrasi,” ujarnya.
Dalam tanggapannya, kuasa hukum VDM, Bapak Marvin Omorogbe, mengatakan bahwa tercatat tidak ada panggilan sah ke pengadilan.
Omorogbe meminta pengadilan untuk membatalkan kasus tersebut.
Dia mengatakan dia tidak tahu bagaimana Kepaniteraan akan mempersiapkan proses administrasi apa pun.
Dia menilai perintah yang sudah diajukan tidak sah karena tidak diajukan ke pengadilan.
Menurut dia, perintah tersebut memiliki nomor kasus yang sama dengan prosedur pengobatan preventif.
Omorogbe berkata: “Tindakan pengobatan pencegahan berakhir setelah perintah dikeluarkan atau ditolak.
“Mereka mengajukan perintah, menggunakan nomor klaim yang sama dengan tindakan pencegahan.
“Pengadilan menjawab tidak, pemanggilan baru harus diajukan dengan nomor perkara baru.
“Saat ini, Pak, kami akan mencari tanggal untuk mendengarkan keberatan awal kami.”
Ia juga mendesak pengadilan untuk mencabut mosi tertanggal 18 Oktober tersebut.
Omorogbe mengatakan mosi tersebut merupakan langkah banding dengan alasan penggugat mengakui ada masalah dalam pengamanan.
Selanjutnya, Hakim Dawodu menolak permohonan tersebut setelah tidak ada keberatan dari kuasa hukum penggugat.
“Saya akan menjadwalkan sidang untuk Anda karena kita sedang membicarakan masalah peradilan yang tidak ada di pengadilan,” kata Dawodu.
Hakim memutuskan untuk menunda kasus ini hingga 23 Januari 2025, untuk mendengarkan pembelaan awal.