Salah satu orang tersebut, Tsihimba Joshua, 30, kini ditahan polisi dengan tuduhan merampok dan membunuh seorang pengumpul barang bekas berusia 19 tahun, Yusuf Ibrahim, di Negara Bagian Enugu.
Joshua dituduh bersekongkol dengan dua kaki tangannya yang kini buron untuk merampok dan mencekik korban. Diketahui bahwa dia dikembalikan ke Rumah Tahanan Pemasyarakatan Enugu setelah hadir di pengadilan.
Menurut pernyataan Komando Polisi Negara Enugu, tersangka ditangkap oleh petugas dari Komando Divisi Polisi Odino setelah masyarakat diberitahu tentang kuburan dangkal yang ditemukan di semak-semak di Sungai Ojo di Ogbodo Aba, Komunitas Opolo, Odino LGA . .
Petugas Humas Kepolisian Negara Bagian, DSP Daniel Ndukwe, menyatakan, “Tersangka mengaku memikat korban dengan dalih menjual kipas mobil bekas sebelum merampok N100.000, mencekiknya dan menguburkan tubuhnya di kuburan dangkal, pada 2 Oktober 2024.”
Ndukwe mengatakan bahwa setelah penyelidikan menyeluruh atas kasus tersebut yang dilakukan oleh Bagian Pengawasan Kampus/Pemberantasan Budaya CID Negara di Enugu, tersangka dipanggil dan ditahan, menunggu proses pengadilan lebih lanjut.