Mahkamah Agung AS menyatakan Partai Republik kalah dalam kasus aturan pemungutan suara melalui pos di negara bagian Pennsylvania, hanya beberapa hari sebelum pemilihan presiden.
Para hakim menolak permintaan agar surat suara sementara yang digunakan di negara bagian tersebut tidak dihitung ketika surat suara yang masuk melalui pos ditandai berpotensi cacat.
Surat suara sementara ini disimpan secara terpisah dan tidak dihitung sampai diverifikasi.
Partai Republik telah meminta agar suara-suara ini tidak dihitung.
Hal ini akan membatalkan ribuan surat suara yang tidak hadir, yang seringkali cenderung berpihak pada pemilih Demokrat.
Keputusan pengadilan mengizinkan penghitungan suara untuk saat ini, namun Mahkamah Agung masih dapat meninjau kembali masalah tersebut nanti.
Kemungkinan akan terjadi lebih banyak perselisihan hukum dalam beberapa hari mendatang.
Ada perkiraan bahwa pertarungan mengenai validitas suara akan terus berlanjut setelah pemilu tanggal 5 November, terutama di negara-negara bagian yang selisih antara pemenang dan pecundang tidak boleh melebihi ribuan suara.
Kandidat presiden dari Partai Republik, Donald Trump, telah mengajukan klaim tak berdasar mengenai penipuan pemilih setelah kekalahannya pada pemilu tahun 2020, dan kini ia meragukan integritas pemilu mendatang.
Keputusan Mahkamah Agung sangat penting di Pennsylvania, yang merupakan negara bagian penting dalam kampanye pemilu.
Dengan 19 pemilih mereka, negara bagian yang paling banyak penduduknya dari tujuh negara bagian yang masih belum bisa memilih bisa menjadi penentu hasil pemilu.