Bilbao menyetujui aturan yang mewajibkan pembersihan urin hewan peliharaan

Sidang Pleno Dewan Kota Bilbao menyetujui Peraturan Daerah yang Mengatur Perlindungan, Kesejahteraan dan Kepemilikan Hewan Peliharaan secara Bertanggung Jawabsetelah perdebatan mengenai perubahan yang disampaikan oleh kelompok oposisi terhadap naskah yang awalnya disetujui oleh tim Pemerintah di Dewan Pemerintah pada bulan Agustus lalu.

pameran publik

Setelah persetujuan awal ini, dengan penolakan dari Elkarrekin Bilbao, dan abstain dari PP dan EH Bildu, periode pameran teks tersebut kini terbuka bagi warga untuk menyampaikan tuduhan mereka. Peraturan tersebut akan disetujui secara definitif pada kuartal pertama tahun ini.

Kampanye informasi tentang peraturan hewan peliharaan baru di BIlbao

terutama hewan peliharaan

Ruang lingkup penerapan peraturan baru ini adalah hewan peliharaan, terutama anjing, kucing dan musang, serta hewan pembantu lainnya (anjing gembala, anjing penyelamat) dan eksotik. Tujuan utamanya adalah untuk menjamin rasa hormat dan perlakuan yang baik terhadap hewan peliharaan, mendorong adopsi dan memerangi pengabaian.

Selain itu, peraturan ini juga mempertimbangkan larangan membiakkan atau menjual hewan peliharaan antar individukewajiban mengumpulkan kotoran dan membersihkan urin hewan di jalan umum.

Demikian pula, standar tersebut mewajibkan untuk mengidentifikasi dan mendaftarkan pemilik anjing, kucing, dan musang, serta vaksinasi anti-rabies dan pengambilan asuransi tanggung jawab perdata dalam kasus anjing.

strip kurang dari 2 meter

Peraturan ini untuk pertama kalinya mendefinisikan batas maksimum sistem pengekangan anjing yang ditetapkan sebesar 2 meter dan sebelum pemindahan atau penularan anjing dan kucing harus disterilkan. Dalam kasus anjing yang berpotensi berbahaya, peraturan baru tersebut mencakup perlunya mensterilkan hewan sebelum usia 12 bulan untuk melakukan penularan.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan, Dewan Kota Bilbao telah memperkuat fungsi pengawasan dan inspeksi, termasuk kegiatan inspeksi dan penerapan tindakan pencegahan bila diperlukan.

denda hingga 100.000 euro

Dia rezim sanksi Peraturan tersebut mengklasifikasikan pelanggaran sebagai pelanggaran ringan (perilaku yang tidak menyebabkan kerusakan fisik atau perubahan perilaku hewan); serius (tindakan yang melibatkan bahaya atau penderitaan terhadap hewan) dan sangat serius (perilaku yang menyebabkan kematian atau akibat serius dan permanen terhadap hewan). Pelanggaran-pelanggaran ini menyiratkan sanksi berkisar antara 100 euro dan 100.000 eurotergantung pada tingkat keparahannya.

Sumber