Tinubu menolak permintaan Shettima dan NEC untuk mencabut RUU reformasi perpajakan

Presiden Bola Tinubu menolak rekomendasi Dewan Ekonomi Nasional untuk menarik rancangan undang-undang reformasi perpajakan dari Majelis Nasional.

Tinubu, dalam pernyataan Penasihat Khusus Informasi dan Strateginya, Bayo Onanuga, mengatakan proses legislasi RUU di NASS yang sedang berjalan harus dilanjutkan.

Komisi Pemilihan Umum Nasional, yang diketuai oleh Wakil Presiden Kashim Shettima dan terdiri dari 36 gubernur negara bagian, merekomendasikan penarikan rancangan undang-undang tersebut untuk memungkinkan konsultasi lebih lanjut dengan para pemangku kepentingan utama, The Whistler melaporkan.

Hal ini terjadi setelah isi salah satu rancangan undang-undang tersebut ditolak oleh Forum Gubernur Utara pada hari Minggu.

Gubernur dari 19 negara bagian utara telah mengklaim bahwa model distribusi pajak pertambahan nilai berbasis derivasi yang diusulkan bertentangan dengan kepentingan daerah.

Empat RUU pelaksananya adalah RUU Perpajakan Nigeria, RUU Administrasi Pajak Nigeria, RUU Dinas Pendapatan Nigeria (Pendirian), dan RUU Badan Gabungan Pembentukan Pendapatan.

Namun Tinubu pada hari Jumat mengatakan proses legislatif NASS akan memberikan platform untuk masukan dan amandemen yang diperlukan terhadap RUU tersebut.

Mengutip Onanuga, “Beliau (Tinubu) meyakini proses legislasi yang sudah dimulai memberikan peluang adanya masukan dan perubahan yang diperlukan tanpa perlu menarik RUU dari Majelis Nasional.

“Meskipun Presiden Tinubu mendesak NEC untuk membiarkan proses ini berjalan sepenuhnya, dia menyambut baik konsultasi dan keterlibatan lebih lanjut dengan para pemangku kepentingan utama untuk mengatasi segala keraguan terhadap RUU tersebut saat Majelis Nasional mempertimbangkan pengesahannya.”

“Ketika Presiden Tinubu membentuk Komisi Presiden untuk Reformasi Pajak dan Kebijakan Fiskal pada Agustus 2023, ia hanya memiliki satu tujuan: mengubah posisi perekonomian guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi serta menjadikan lingkungan operasional bagi investasi dan dunia usaha lebih ramah terhadap investasi,” kata Presiden Tinubu. ajudan menambahkan. . Tujuan ini tetap menjadi lebih penting saat ini dibandingkan sebelumnya.

“Komite ini telah bekerja selama lebih dari setahun dan telah menerima masukan dari berbagai lapisan masyarakat di zona geopolitik, termasuk asosiasi perdagangan, badan profesional, kementerian, berbagai badan pemerintah, gubernur, pedagang, pelajar, pemilik usaha, dan sektor swasta yang terorganisir.

“Presiden Tinubu akan terus menghormati dan menyambut baik saran dan rekomendasi Dewan Ekonomi Nasional, sebuah badan konstitusional penting pemerintah yang menangani masalah ekonomi.”

Ketua Komite Presiden untuk Kebijakan Fiskal dan Reformasi Pajak, Taiwo Oyedele, sebelumnya membela ketentuan RUU yang diusulkan sebagai hal yang diperlukan untuk menciptakan sistem yang lebih adil yang menghormati perbedaan individu antar negara dalam suatu negara.

“Kami memiliki sentimen yang sama dengan yang diungkapkan oleh para Gubernur di wilayah Utara mengenai ketidaksetaraan yang melekat pada model derivasi yang ada saat ini sebagai dasar distribusi pendapatan PPN pada tempat dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai, bukan pada tempat penyediaan atau konsumsi barang atau jasa.

“Usulan kami bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih adil dengan merancang bentuk derivasi berbeda yang mempertimbangkan tempat pasokan atau konsumsi barang dan jasa yang relevan, apakah barang tersebut diberi peringkat nol, dikecualikan, atau dikenakan pajak dengan tarif standar,” kata Oyedele. . Dalam postingan di X pada hari Selasa.

Berikut pokok-pokok keempat RUU yang disampaikan Onanuga:

“Tujuan utama dari rancangan undang-undang ini adalah untuk secara efektif mengoordinasikan otoritas pajak federal, negara bagian dan lokal, sehingga menghilangkan tanggung jawab yang tumpang tindih, kebingungan, dan inefisiensi yang telah mengganggu administrasi perpajakan Nigeria selama beberapa dekade,” ajudan presiden tersebut menekankan.

“Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, pajak-pajak seperti pajak penghasilan badan (PPh), pajak penghasilan pribadi (PIT), pajak pertambahan modal (CGT), pajak keuntungan minyak bumi (PPT), pajak pendidikan tinggi (TET) dan pajak pertambahan nilai (PPN) Lainnya ketentuan perpajakan di banyak undang-undang diatur secara terpisah, dengan kerangka peraturan perundang-undangan tersendiri.

“Reformasi yang diusulkan berupaya untuk menyatukan berbagai pajak ini, menggabungkan CIT, PIT, CGT, PPN, PPT dan bea cukai ke dalam struktur terpadu untuk mengurangi fragmentasi administratif.

“Meskipun mungkin ada perbedaan dalam pendekatan atau ketentuan spesifik dalam undang-undang perpajakan yang baru, hal yang tidak diperdebatkan adalah perlunya meninjau undang-undang perpajakan kita dan bagaimana undang-undang tersebut dikelola untuk memenuhi agenda pembangunan nasional kita secara keseluruhan.”

Sumber