Pemerintah mengeluarkan imbauan untuk mengurangi ancaman bom hoaks di media sosial

Kementerian Elektronika dan Teknologi Informasi (MeitY) telah mengeluarkan nasihat yang menyoroti tanggung jawab perantara, termasuk platform media sosial, untuk mengekang penyebaran ancaman bom palsu oleh berbagai maskapai penerbangan yang beroperasi di India. MeitY menegaskan, perantara media sosial harus mematuhi Undang-Undang Teknologi Informasi tahun 2000, Peraturan Teknologi Informasi (Pedoman Perantara dan Kode Etik Media Digital) tahun 2021, dan Undang-undang Bharatiya Nyaya Sanhita (BNS) tahun 2023. Platform-platform tersebut harus segera menghapus konten ilegal. untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Contoh tindakan jahat, seperti ancaman bom palsu yang menargetkan maskapai penerbangan, berpotensi menimbulkan ancaman terhadap ketertiban umum dan keamanan negara. Meskipun ancaman-ancaman tersebut berdampak pada banyak warga negara, ancaman-ancaman tersebut juga mengganggu stabilitas keamanan ekonomi negara.

Telah diamati bahwa skala penyebaran ancaman bom hoax ini sangat tidak terkendali, dan difasilitasi oleh fungsi media sosial seperti “forward”, “reshare”, “repost” dan “retweet”. Misinformasi ini secara signifikan mengganggu ketertiban umum, operasional maskapai penerbangan, dan keamanan penumpang udara.

Dalam konteks ini, perantara, termasuk platform media sosial, diwajibkan untuk melakukan uji tuntas berdasarkan Undang-undang Teknologi Informasi tahun 2000 (“Undang-undang TI”) dan Peraturan Teknologi Informasi (Pedoman Perantara dan Kode Etik Media Digital), tahun 2021 (“Peraturan TI , 2021″), untuk segera menghapus informasi palsu yang mempengaruhi ketertiban umum dan keamanan negara, menurut pernyataan resmi.

Kementerian menekankan bahwa perantara, termasuk platform media sosial, memikul tanggung jawab utama. Mereka harus segera menghapus informasi yang salah dan menonaktifkan akses terhadap konten ilegal, seperti ancaman bom hoaks, dalam batas waktu tertentu. Selain itu, perantara diharuskan melaporkan aktivitas apa pun yang dapat membahayakan persatuan, integritas, kedaulatan, keamanan, atau stabilitas ekonomi India berdasarkan Undang-Undang Bharatiya Nagarik Suraksha Sanhita, 2023. Mereka juga harus bekerja sama dengan lembaga pemerintah, dan memberikan informasi serta bantuan yang diperlukan untuk penyelidikan atau keamanan siber. upaya, memastikan bahwa hal ini dilakukan dengan segera dan dalam waktu 72 jam.

Sumber