NCAA mencantumkan kompensasi atas penundaan penerbangan, pembatalan, dll

TOtoritas Penerbangan Sipil Nigeria (NCAA) telah menegaskan bahwa penumpang berhak atas kompensasi atas penundaan penerbangan, pembatalan, keterlambatan bagasi, kehilangan atau kehilangan oleh maskapai penerbangan.

Mr Michael Akimogu, Direktur Urusan Masyarakat dan Perlindungan Konsumen, NCAA, menyatakan hal ini pada konferensi pers pada hari Kamis di Abuja.

Menurutnya, penumpang pertama-tama berhak mendapatkan sejumlah N10.000 pada penerbangan domestik jika bagasi penumpang hilang dan N170 pada penerbangan internasional saat bagasi digeledah.

“Untuk penerbangan domestik, maskapai memiliki waktu satu hingga tujuh hari untuk mencari bagasi yang hilang, sedangkan pada penerbangan internasional, maskapai memiliki waktu satu hingga 21 hari untuk mencari bagasi.

“Bagasi dikatakan hilang apabila tidak ditemukan setelah tujuh hari pencarian di penerbangan domestik dan 21 hari pencarian di penerbangan internasional.

“Proses penggantian bagasi yang hilang dimulai setelah bagasi tersebut dinyatakan hilang. Segala biaya yang telah dibayarkan untuk bagasi tersebut juga harus dikembalikan,” ujarnya.

Pengembalian dana tiket untuk penerbangan yang dibatalkan atau ditunda harus segera dibayarkan jika dibayar tunai atau dalam waktu 14 hari jika dibayar melalui transfer bank atau cara elektronik lainnya, kata direktur.

Direktur Tugas Khusus NCAA, Bapak Horatius Igwa turut serta menghimbau penumpang untuk mengetahui hak-haknya terkait sektor penerbangan.

Dia menyatakan bahwa tantangan yang dihadapi pihak berwenang antara lain kurangnya kesadaran penumpang, terbatasnya penegakan hak-hak konsumen, infrastruktur yang tidak memadai, dan korupsi.

“NCAA telah menekankan peningkatan pendidikan dan kesadaran penumpang, memperkuat badan pengatur, meningkatkan layanan pelanggan maskapai penerbangan, dan mendorong pembangunan infrastruktur

“Dengan mengetahui hak-hak Anda sebagai konsumen, Anda dapat melakukan advokasi untuk mendapatkan perlakuan dan pelayanan yang lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu, Ibu Efueko Abdul Malik, Penasihat Khusus Senior Penjabat Direktur Jenderal NCAA, Kapten Chris Nagumo, mengatakan maskapai harus memberikan syarat dan ketentuan yang jelas serta memastikan keberangkatan dan kedatangan tepat waktu.

Menurutnya, kewajiban maskapai penerbangan adalah menyediakan penanganan bagasi yang baik, memberikan kompensasi atas keterlambatan, pembatalan atau pemesanan berlebih, serta menjaga keamanan dan keselamatan pesawat.

“Penumpang berhak mengetahui jadwal penerbangan, harga, dan berat bagasi yang diperbolehkan; Hak atas kompensasi atas keterlambatan penerbangan; Hak untuk mengembalikan nilai tiket yang tidak terpakai (dalam waktu 7 hari) dan hak atas perlindungan bagasi.

“Masalah umum yang dihadapi penumpang termasuk penundaan dan pembatalan penerbangan, bagasi hilang, rusak atau tertunda, pemesanan berlebih dan penolakan naik pesawat, perselisihan pengembalian uang dan kompensasi,” katanya.

Sumber