Nigeria memenjarakan seorang wanita Kanada selama 11 tahun

Pengadilan Tinggi Federal di Lagos telah memvonis dan menghukum seorang wanita Kanada, Adrienne Mungo, 11 tahun penjara karena mengimpor 35,20 kg Canadian Loud (Cannabis Sativa) ke negara tersebut.

Hakim Dinde Dibiolo, dalam putusan yang dikeluarkan pada hari Rabu, juga memberikan terpidana pilihan untuk membayar denda sebesar N50 juta atas kejahatan tersebut.

Hakim DiPiolo menjatuhkan hukuman tersebut setelah tersangka mengaku bersalah atas dua dakwaan yang diajukan terhadapnya oleh Badan Penegakan Hukum Narkoba Nasional (NDLEA).

Mungu ditangkap di Bandara Internasional Murtala Muhammed, Lagos, pada 3 Oktober 2024 setelah 35,20 kilogram Cannabis Sativa, juga dikenal sebagai “Canadian Loud”, ditemukan di tangannya, saat membersihkan penumpang yang menuju penerbangan KLM dari bandara Murtala Muhammad Internasional, Lagos. Kanada.

Menurut dakwaan, pelanggaran yang dilakukan bertentangan dengan Pasal 20(1}(a) dan dapat dihukum berdasarkan Pasal 20(2)(a) Undang-Undang Badan Penegakan Hukum Narkoba Nasional (NDLEA) Cap N30, Hukum Federasi Amerika Serikat. Nigeria, 2004.

Dia didakwa pada hari Senin, 21 Oktober di hadapan Hakim Dibiolo, di mana dia mengaku bersalah atas dua dakwaan yang dibacakan kepadanya oleh jaksa NDLEA, Abu Ibrahim.

Setelah mengaku bersalah, Abu memberi tahu pengadilan tentang kesediaan jaksa penuntut untuk meninjau fakta-fakta kasus tersebut, memanggil saksi penuntut untuk memberikan kesaksian, dan menyerahkan dokumen-dokumen yang relevan.

Setelah memaparkan fakta-fakta kasus, Jaksa Penuntut Umum meminta kepada pengadilan untuk memvonis bersalah terdakwa atas dakwaan yang dikenakan padanya berdasarkan bukti-bukti dan bukti-bukti yang diajukan serta pengakuan bersalah terdakwa.

Hakim DePiolo meninjau kembali fakta-fakta kasus yang dikemukakan oleh Abu Ibrahim dan memvonis bersalah terdakwa atas dakwaan terhadap dirinya.

Kuasa hukum terdakwa, Ketua Benson Ndakara, menyerukan keringanan hukuman bagi terpidana, setelah ia mengaku sedini mungkin, dan mendesak pengadilan untuk memberikan opsi denda kepada terpidana.

Ndakara mengatakan terpidana telah ditipu untuk mengambil risiko tinggi dan mendesak pengadilan untuk bersikap lunak dalam menjatuhkan hukuman padanya.

Setelah mendengarkan keterangan pengacara terdakwa, Hakim DiPiolo memvonis Mungo enam tahun penjara pada dakwaan pertama dan lima tahun pada dakwaan kedua atau opsi denda N50 juta pada setiap dakwaan.

Hakim DiPiolo pun memerintahkan agar hukuman dan opsi denda dijalani secara bersamaan.

Sumber