Indonesia menangkap seorang pria yang dicari di Tiongkok karena membantu melakukan penipuan investasi

Agen imigrasi Indonesia di sebuah resor di Bali telah menangkap seorang tersangka asal Tiongkok yang dicari oleh Beijing karena membantu melakukan penipuan investasi senilai lebih dari $14 miliar pada klien di Tiongkok, kata pihak berwenang pada hari Kamis.

Pria berusia 39 tahun, yang hanya diidentifikasi dengan inisial LQ, ditangkap pada tanggal 1 Oktober, ketika gerbang imigrasi otomatis di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali mencegahnya berangkat ke Singapura.

Data biometrik di log komputer bandara mengidentifikasi dia sebagai tersangka yang dicari oleh Beijing, sehingga dia ditangkap, menurut Selmi Karim, kepala imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia. Namanya muncul dalam pemberitahuan Interpol sejak akhir September.

Tersangka pertama kali tiba di Bali dari Singapura dengan paspor Turki atas nama Gu Lin pada tanggal 26 September, hanya satu hari sebelum Interpol mengeluarkan apa yang disebut Red Notice, permintaan kepada lembaga penegak hukum di seluruh dunia untuk menahan atau menangkap orang yang dicari. mengira. oleh negara tertentu.

Pihak berwenang Indonesia memperkenalkan tersangka kepada wartawan pada konferensi pers pada hari Kamis di ibu kota, Jakarta. Pria yang mengenakan kemeja tahanan dan masker berwarna oranye itu tidak memberikan pernyataan apa pun dan tidak ditanyai apa pun.

β€œDia salah jika menjadikan Indonesia sebagai negara transit, terlebih lagi sebagai negara tujuan persembunyian,” kata Karim yang memuji kemajuan teknologi dan kerja sama antara imigrasi dan Polri.

Krishna Murthy, Kepala Divisi Internasional Kepolisian Nasional, mencatat bahwa keputusan untuk mendeportasi atau mengekstradisi tersangka ke Tiongkok akan memakan waktu. Indonesia perlu memastikan apakah Anda sudah menjadi warga negara Turki atau menggunakan paspor palsu untuk masuk ke Indonesia.

Sumber