FG menetapkan pedoman untuk pengecualian TSA atas hibah penelitian pihak ketiga

Akuntan Jenderal Federasi, Dr. Oluwatoyin Madin, telah mengeluarkan pedoman untuk pengecualian dana hibah penelitian pihak ketiga untuk universitas federal dan lembaga penelitian dari Treasury Single Account (TSA).

Dalam surat edaran Departemen Keuangan Federal yang dikeluarkan di Abuja, Madin mengatakan pedoman baru tersebut akan segera diterapkan.

Dia mengatakan pedoman tersebut merupakan kelanjutan dari persetujuan Presiden untuk mengecualikan hibah penelitian dan dana abadi untuk universitas federal dan lembaga penelitian dari kebijakan Treasury Single Account (TSA).

Salah satu pedomannya adalah bahwa universitas federal dan lembaga penelitian harus mendapatkan persetujuan dari Akuntan Jenderal Federasi sebelum membuka rekening hibah penelitian/dana abadi di bank komersial; Sementara semua rekening lainnya tetap berada di Bank Sentral Nigeria (CBN).

Madin, yang kantornya mengelola kebijakan Treasury Individual Accounts (TSA) untuk pemerintah, menjelaskan bahwa semua hibah penelitian dan dana abadi harus didukung oleh nota kesepahaman yang dilaksanakan dengan baik antara institusi pendidikan tinggi dan badan pemberi hibah.

Menurut Madin, “Kantor Akuntan Jenderal Federasi (OAGF) menyimpan daftar semua rekening bank Hibah Penelitian/Dana Abadi yang dibuka oleh semua Universitas Federal dan Lembaga Penelitian di bawah persetujuan Presiden.

“Manajemen rekening, termasuk akuntansi dan pelaporan transaksi dengan bank komersial, terbatas pada departemen hibah/rekening di institusi pendidikan tinggi.”

Sambil menekankan bahwa Rekening Hibah Penelitian/Dana Abadi harus diperuntukkan semata-mata untuk menerima hibah, Madin mengatakan bahwa dana publik lainnya tidak boleh dioperasikan dalam rekening tersebut tanpa alasan dan bahwa rekening tersebut “tidak boleh dianggap sebagai rekening operasional perguruan tinggi/penelitian. lembaga”.

Akuntan Jenderal Federasi mengatakan pengembalian tahunan, termasuk laporan bank dan laporan rekonsiliasi bank pada rekening hibah/dana penelitian, harus diserahkan oleh lembaga ke kantornya untuk direkonsiliasi dengan Laporan Keuangan Tujuan Umum (GPFS) pemerintah.

Dalam semua operasinya, organisasi harus secara ketat mematuhi pedoman kebijakan TSA/pengumpulan elektronik, tegas Madin.

Sebelumnya, Kantor Akuntan Jenderal Federasi mengeluarkan pedoman operasional keluarnya perguruan tinggi dari Sistem Informasi Kepegawaian dan Penggajian Terpadu (IPPIS).

Dalam pedoman tersebut, kantor tersebut menyatakan bahwa “penggajian perguruan tinggi bulan Oktober 2024 akan diproses di platform IPPIS sedangkan penggajian bulan November dan Desember 2024 akan diproses oleh institusi dan akan dipindai oleh OAGF IPPIS dan dibayarkan melalui platform GIFMIS. ”

Sumber