Sopir tersebut didakwa dengan tuduhan merampok majikannya sebesar N1,6 juta

Seorang pengemudi pabrik yang diidentifikasi sebagai Yusuf Otulana hadir di hadapan Pengadilan Magistrate Ojodu pada hari Rabu dengan tuduhan mencuri N1,6 juta dari majikannya, Ken Success Water Factory.

Otolana, yang tinggal di Jalan Odunsi, Bariga, Lagos, didakwa melanggar ketentraman umum dan pencurian.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Inspektur Dongor Berezi, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 1 Juni di Jalan City of Power No. 7, Shomolo, Lagos.

Berizzi menyatakan, Otulana, sebagai sopir dan distributor pabrik, mengalihkan N1,6 juta dari penjualan air untuk keperluan pribadinya.

Tuduhan terhadapnya melanggar Pasal 168 dan 287 KUHP Negara Bagian Lagos tahun 2015, di mana Pasal 287 memberikan hukuman penjara hingga tiga tahun untuk pencurian.

Ketua Hakim MO Tanimola memberikan jaminan kepada terdakwa sebesar N150.000 dengan dua jaminan dalam jumlah yang sama.

Kasus ini ditunda hingga 16 Oktober mendatang untuk disidangkan.

Sumber