Ododo menyetujui N72,500 untuk pekerja Kogi sebagai upah minimum

Gubernur Negara Bagian Kogi, Ahmed Usman Odudu, pada hari Senin menyetujui jumlah N72,500 sebagai upah minimum bagi pekerja.

Persetujuan upah minimum sebesar 72.500 naira adalah 2.500 lebih tinggi dari yang disetujui pemerintah federal pada bulan Juli untuk pekerja sektor swasta dan publik.
Gubernur Ododo, saat menerima dan menandatangani laporan Komisi Upah Minimum yang disampaikan oleh Ketua, Bapak Elijah Ifeanyemi yang menjabat sebagai Kepala Pelayanan di Gedung Pemerintah, Lokoja, mengatakan dirinya lebih berkomitmen untuk kesejahteraan seluruh kader. tenaga kerja. Pekerja di negara bagian.

Ia kemudian memerintahkan agar upah minimum baru segera berlaku.
Gubernur yang juga menyetujui tax holiday bagi seluruh pekerja di negara bagian tersebut untuk tahun depan, mengatakan tidak akan ada pajak atas Pay As You Earn (PAYE) atau pemotongan apa pun pada tahun mendatang.
Ia mencatat bahwa ia pernah menjadi pemimpin buruh dan pegawai negeri sebelum memasuki dunia politik partai, dan mengetahui apa yang dialami oleh pegawai negeri.

“Sekarang Tuhan telah mengangkat saya menjadi gubernur, saya akan melakukan segala daya saya sesuai sumber daya negara untuk memberikan bantuan kepada tenaga kerja di negara bagian tersebut,” katanya.
“Saya tidak dapat melupakan dari mana saya berasal. Saya adalah seorang pria dengan latar belakang yang sederhana dan saya telah menjadi seperti sekarang ini karena anugerah Tuhan, oleh karena itu saya tidak akan menggunakan posisi saya untuk menindas siapa pun tetapi untuk memperbaiki kondisi masyarakat.
“Anda telah dengan murah hati memilih saya sebagai gubernur Anda dan sumber daya negara adalah milik Anda semua. Saya hanyalah pelayan utama Anda dan akan memastikan bahwa sumber daya dialokasikan ke semua sektor secara adil dan merata,” kata gubernur.

Sumber