Seorang pria berusia 71 tahun telah dijatuhi hukuman penjara karena memperkosa seorang gadis berusia 10 tahun



Pengadilan Tinggi Negara Bagian Ekiti telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang pria berusia 71 tahun, Sule Adeola, atas pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 10 tahun.

TheNewsGuru.com (TNG) melaporkan bahwa terdakwa telah didakwa di pengadilan dengan satu tuduhan hampir pemerkosaan.

membaca tuduhan itu, “Sule Adeola pada tanggal 2 Juni 2023 di Kawasan Perumahan Federal Ado Ekiti memperkosa seorang gadis berusia 10 tahun, yang bertentangan dengan Pasal 31(1) Undang-Undang Hak Anak, Cap. C7, Hukum Negara Bagian Ekiti, 2012.”

Menurut laporan, korban tinggal bersama neneknya ketika Adeola, yang merupakan tetangga neneknya, melakukan pelecehan seksual terhadapnya antara tahun 2021 dan 2023, namun dia tidak memberi tahu neneknya pada awalnya karena Adeola berjanji akan membunuhnya.

Jaksa Julius Ajibare memanggil empat orang saksi untuk membuktikan kasusnya, setelah itu ia memaparkan keterangan terdakwa dan laporan medis sebagai alat bukti.

Terdakwa berbicara melalui pengacaranya, Adefolajo Ayoboloja, dan memanggil tiga orang saksi.

Dalam putusan hari Rabu, Hakim Blessing Ageley mengatakan: “Sangat disayangkan dan menyedihkan bahwa kasus kekerasan seksual intim terus meningkat setiap harinya.

“Dari seluruh bukti yang tercatat, saya paling yakin dengan bukti yang diajukan oleh pihak penuntut bahwa terdapat bukti adanya penetrasi, dan tidak ada bukti yang sebaliknya, secara keseluruhan, saya menemukan bahwa pihak penuntut terbukti merupakan unsur yang paling penting dalam pemerkosaan. yaitu penetrasi. Terdakwa telah melakukan penetrasi ke vagina korban.”

Hakim berkata, “Terdakwa, Soleil Adeola, dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 10 tahun seperti yang didakwakan, oleh karena itu, dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.”

Sumber