Pengadilan memberikan jaminan sebesar N5 juta kepada pelapor asal Nigeria, Isaac Bristol, yang juga dikenal sebagai PIDOM

Pengadilan Tinggi Federal di Abuja telah memberikan jaminan kepada pelapor asal Nigeria Isaac Bristol, yang dikenal sebagai Bedom. Dia didakwa pada Jumat, 27 September, atas sembilan dakwaan yang diajukan Irjen Polisi Kayode Egbetokun.

Dalam putusannya, Hakim Emeka Nwaite memberikan jaminan kepada PIDOM sebesar N5 juta dengan satu jaminan dalam jumlah yang sama. Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk menyerahkan paspor internasionalnya ke pengadilan. Sebagai bagian dari ketentuan sponsorship, sponsor harus berdomisili di Abuja, menyerahkan pernyataan tertulis, memberikan bukti izin pajak tiga tahun serta dua foto paspor.

Bedom ditangkap pada 5 Agustus 2024, di kamar hotelnya di Port Harcourt, Rivers State. Penangkapannya dikonfirmasi dalam pernyataan juru bicara polisi Olumuyiwa Adejobi pada 24 Agustus. Menurut Adejobi, Bedom ditahan atas tuduhan “melakukan kejahatan serius yang merusak integritas operasi pemerintah.”

Penangkapan tersebut memicu kekhawatiran yang signifikan di kalangan komunitas online Nigeria, yang menyebabkan kampanye viral di platform media sosial

Sebelumnya pada bulan September, Bedum didakwa atas tuduhan pencucian uang, kejahatan dunia maya, dan memperoleh, menyimpan, dan menyebarkan dokumen rahasia resmi secara ilegal. Dia kemudian dikembalikan ke tahanan di Penjara Kuje di Abuja.

Pelapor pelanggaran (whistleblower) di Nigeria sering kali mendapat ancaman dari negara, meskipun negara tersebut sedang berjuang melawan korupsi yang merajalela. Para pendukung antikorupsi telah berulang kali memohon kepada pemerintah Nigeria untuk menandatangani RUU Perlindungan Pelapor menjadi undang-undang, namun seruan mereka tidak diindahkan.

Kasus ini ditunda hingga 15 November untuk diadili.

Sumber