Komisi Sekuritas dan Bursa India telah mengenakan denda sebesar Rs 9 lakh pada BGR Energy Systems karena tidak mengungkapkannya

New Delhi: Otoritas Pengatur Pasar Modal Komisi Sekuritas dan Bursa memberlakukannya pada hari Selasa penalti Mulai dari Rs 9 lakh Sistem Energi BGR ke Gangguan pengungkapan Ke bursa saham dan melanggar standar pasar lainnya. Perintah tersebut muncul setelah Securities and Exchange Board of India (SEBI) melakukan pemeriksaan terhadap kasus BGR Energy Systems Ltd (BGR) yang terdaftar di bursa BSE dan NSE.
Tujuan investigasi adalah untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan LODR (Kewajiban Pencatatan dan Persyaratan Pengungkapan) oleh BGR Energy Systems.
Dalam pemeriksaannya, badan pengawas mencatat BGR ternyata gagal memenuhi ketentuan berbagai standar keterbukaan Sippy aturan.
Setelah itu, pengawas pasar memulai proses arbitrase terhadap pihak yang diberitahu (BGR Energy Systems) dan mengeluarkan pemberitahuan sebab akibat kepada perusahaan pada tanggal 2 Agustus 2024.
Regulator mencatat BGR terlambat mengunggah laporan keuangan anak perusahaannya yakni BGR Boilers Pvt Ltd dan BGR Turbines Company Pvt Ltd untuk tahun buku 2022-23.
Perseroan wajib mengunggah laporan keuangan sekurang-kurangnya 21 hari sebelum tanggal rapat umum tahunan yang diadakan untuk mempertimbangkan pembukuan tahun anggaran tersebut.
Namun BGR menyebut persyaratan untuk mengunggah laporan keuangan anak perusahaan tidak dipenuhi dan terlambat diunggah.
Oleh karena itu, BGR Energy Systems ditemukan telah melanggar aturan pengungkapan, kata regulator dalam perintah tersebut.
Pihak berwenang mencatat bahwa BGR tidak mengungkapkan bahwa permohonan untuk memulai CIRP diajukan oleh 31 pemohon selama periode Agustus 2021 hingga Juli 2023 dalam waktu 24 jam, sesuai dengan aturan LODR.
BGR Energy Systems telah meminjam pinjaman tanpa jaminan sebesar Rs 85,86 lakh crore pada kuartal pertama TA22-23 dan lagi Rs 45,65 lakh crore pada Juli-Agustus 2022, yang merupakan transaksi pihak berelasi.
Oleh karena itu, perusahaan harus memastikan kepatuhan terhadap aturan pengungkapan sebelum melakukan kesepakatan tersebut, namun gagal dilakukan.



Sumber