Pengadilan menolak gugatan yang menantang penunjukan Ganduje sebagai Ketua Nasional Kongres Semua Progresif (APC).

Hakim Inyang Edem Ekwo dari Pengadilan Tinggi Federal di Abuja telah menolak gugatan yang meminta pemecatan Dr. Abdullahi Ganduje dari jabatannya sebagai Ketua Nasional Kongres Semua Progresif (APC).

Gugatan yang diajukan oleh APC North Central dibatalkan pada hari Senin, dengan hakim memutuskan bahwa kelompok tersebut tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan kasus tersebut.

Kelompok Kongres Semua Progresif Tengah Utara telah berupaya untuk membatalkan penunjukan Ganduje, dengan alasan pelanggaran konstitusi partai, khususnya Pasal 13.

Kelompok tersebut mengklaim bahwa penunjukan tersebut tidak demokratis dan melanggar aturan bahwa posisi tersebut seharusnya dipegang oleh kandidat dari zona geopolitik Tengah Utara, dan bukan Ganduje, yang berasal dari Negara Bagian Kano di barat laut negara tersebut.

Namun Hakim Ekwo memutuskan bahwa kelompok tersebut bukanlah badan hukum karena tidak terdaftar secara hukum sehingga tidak mempunyai kapasitas hukum untuk menuntut pihak lain.

Hakim juga mencatat bahwa kelompok tersebut gagal memanfaatkan mekanisme internal untuk menyelesaikan perselisihan di dalam partai sebelum mengambil tindakan hukum.

Lebih lanjut, pengadilan menegaskan bahwa penunjukan pengurus partai oleh Komite Eksekutif Nasional APC merupakan urusan internal yang tidak termasuk dalam yurisdiksi pengadilan.

Kelompok Kongres Semua Progresif Utara Tengah yang dipimpin Salih Zaga telah mendaftarkan Ganduje, Kongres Semua Progresif, dan Komisi Pemilihan Umum Nasional Independen (INEC) sebagai tergugat dalam gugatan bernomor FHC/ABJ/CS/599/2024.

Kelompok tersebut meminta perintah untuk mencegah Ganduje melanjutkan perannya sebagai presiden Kongres Semua Progresif, serta membatalkan semua tindakan yang diambil partai tersebut sejak pengangkatannya pada 3 Agustus 2023.

Namun Hakim Ekwo menyatakan bahwa kelompok tersebut tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan, dan menolak kasus tersebut karena tidak adanya dasar hukum.

Sumber