Adeleke mencantumkan ketentuan usia pensiun baru untuk guru Osun

Gubernur Negara Bagian Osun, Ademola Adeleke, menegaskan kembali penerapan pedoman yang telah disetujui sebagai syarat untuk menikmati usia pensiun baru, 65 tahun dan masa kerja, 40 tahun bagi guru di sekolah negeri di negara bagian tersebut.

Hal itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Kepala Pelayanan Negara, Bapak Ayanle Aina, pada Selasa di Osogbo, ibu kota negara bagian.

Surat edaran tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang berminat menikmati usia pensiun baru yang lebih tinggi harus mematuhi pedoman yang telah ditetapkan.

Dalam instruksi agar guru dapat memperoleh manfaat dari sistem tersebut, mereka harus termasuk dalam tenaga kependidikan yang diakui dalam sistem layanan tersebut.

Peraturan ini juga menetapkan bahwa karyawan tersebut harus terdaftar di Dewan Pendaftaran Guru Nigeria, sehat secara medis sebagaimana dikonfirmasi oleh dokter yang berkualifikasi, dan tidak boleh dikenakan tindakan disipliner apa pun.

Dikatakan juga bahwa seorang perwira yang memenuhi syarat akan diminta untuk mengajukan permohonan enam bulan sebelum ia mencapai usia 60 tahun atau 35 tahun, mana saja yang lebih awal.

Pedoman tersebut juga menyatakan bahwa permohonan tersebut harus disetujui oleh kepala sekolah/manajer dari karyawan yang memenuhi syarat dan antara lain ditujukan kepada Sekretaris Tetap Kementerian Pendidikan.

Namun, dia mengatakan masa perpanjangan tersebut tidak termasuk dalam perhitungan pensiun.

Kementerian Keuangan dan Dewan Negara Pendidikan Dasar Komprehensif diarahkan untuk segera menghentikan pemberian gaji kepada pensiunan pada usia pensiun baru tanpa memenuhi syarat.

Surat edaran tersebut menyatakan: “Saya ingin merujuk pada publikasi kami yang relevan No. SMD.61/VOL.III/36 tanggal 31 Mei 2022 dan No. SMD.61/Vol.IV/52 tanggal 20 Oktober 2023 tentang hal tersebut di atas subjek.

“Saya ulangi, syarat-syarat yang tercantum dalam surat edaran tersebut di atas tetap berlaku.

“Oleh karena itu, semua orang yang telah menikmati usia pensiun baru dan masa kerja tanpa memenuhi persyaratan yang diperlukan, berdasarkan surat edaran ini, berhenti menikmati manfaat tersebut sampai surat edaran tersebut dipatuhi.

“Untuk menjamin agar setiap pejabat dapat menikmati usia pensiun baru dan masa kerja, pejabat yang bersangkutan diminta untuk memastikan kepatuhan yang ketat terhadap pedoman.”

“Untuk menghindari keraguan, salinan pedoman tersebut di atas terlampir bersama ini. Kementerian, departemen, dan lembaga pemerintah terkait diminta untuk memastikan sosialisasi yang luas dan kepatuhan yang ketat terhadap pedoman ini,” tambahnya.

di dalam

Sumber

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here