Pengadilan menuduh Direct on Data Ltd menjual aset tanpa membayar gaji karyawan

Pengadilan Industri Nasional (NIC) di Lagos menuduh Direct on Data Ltd menjual asetnya ke perusahaan lain tanpa membayar gaji salah satu karyawannya, Essien Aquaisua.

Pengadilan menyatakan bahwa penjualan perusahaan ICT dan tidak diserapnya Essien oleh perusahaan baru yang menjualnya merupakan pemutusan hubungan kerja pemohon.

Penghakiman disampaikan oleh Yang Mulia. Hakim Elizabeth Ogie dipublikasikan di situs resmi NIC pada Selasa, 2 April 2024.

Penggugat sempat menegaskan bahwa perusahaan sebelumnya, Direct on Data Ltd, telah memecatnya.Dengan perilaku“Ketika perusahaan itu menjual asetnya ke perusahaan lain sambil menolak aksesnya ke kantornya dan portal perusahaan.

Tuan Essien mengatakan bahwa setelah dia diberhentikan tanpa proses hukum, dia menghitung haknya dan mengirimkannya kepada direktur perusahaan dan pemilik baru, dengan bersikeras bahwa gaji bulanannya adalah 914,143 naira.

Namun, perusahaan tersebut mendesak pengadilan untuk menyatakan bahwa Essien gagal membuktikan bahwa Direct on Data Ltd dan direkturnya memberhentikan pekerjaannya.

Dalam mengeluarkan putusannya, Hakim Elizabeth Augie menyetujui pengajuan penggugat.

Kata hakim

Hakim memutuskan bahwa penggugat telah menyerahkan dokumen yang membuktikan bahwa dia tidak menerima gajinya sebelum perusahaan menjual asetnya.

Sumber

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here