Yerusalem – Knesset Israel pada Kamis pagi mengesahkan undang-undang yang mengizinkan mereka mendeportasi anggota keluarga penyerang Palestina, termasuk warga negaranya, ke Jalur Gaza yang dilanda perang atau lokasi lain.
Undang-undang tersebut, yang didukung oleh anggota Partai Likud pimpinan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan sekutu sayap kanannya, disahkan dengan 61 suara berbanding 41. Namun para ahli hukum mengatakan setiap upaya untuk menerapkan undang-undang tersebut kemungkinan besar akan menyebabkan undang-undang tersebut dibatalkan oleh pengadilan Israel.
Hal ini berlaku bagi warga Palestina di Israel dan penduduk Yerusalem Timur yang dianeksasi, yang mengetahui sebelumnya tentang serangan terhadap anggota keluarga mereka atau yang “menyatakan dukungan atau simpati terhadap tindakan teroris tersebut.”
Mereka dapat dideportasi, baik ke Jalur Gaza atau ke tempat lain, untuk jangka waktu tujuh hingga dua puluh tahun. Perang antara Israel dan Hamas terus berkecamuk di Gaza, di mana puluhan ribu orang terbunuh dan sebagian besar penduduk menjadi pengungsi internal, seringkali beberapa kali.
Belum jelas apakah kebijakan ini akan diterapkan di Tepi Barat yang diduduki, dimana Israel sudah mempunyai kebijakan lama untuk menghancurkan rumah keluarga penyerang. Warga Palestina telah melakukan puluhan penikaman, penembakan, dan serangan terhadap warga Israel dalam beberapa tahun terakhir.
Oded Feller, penasihat hukum asosiasi tersebut. Mengenai Hak Sipil di Israel, dia menolak undang-undang tersebut dan menyebutnya sebagai “omong kosong populis.” Dia mengatakan hal itu kecil kemungkinannya untuk dilaksanakan, karena tidak ada cara hukum bagi Kementerian Dalam Negeri untuk mengirim warga negara Israel ke negara lain atau ke Gaza.
Organisasinya tidak berencana untuk menentang undang-undang tersebut kecuali pihak berwenang mencoba untuk menegakkannya, dalam hal ini setiap upaya banding di pengadilan diperkirakan akan berhasil.
Eran Shamir Purer, peneliti senior di Institut Demokrasi Israel dan mantan pakar hukum internasional di militer Israel, setuju bahwa Mahkamah Agung kemungkinan akan membatalkan undang-undang tersebut.
Dia mengatakan bahwa jika seorang penduduk Yerusalem Timur dideportasi berdasarkan undang-undang tersebut, hal tersebut dapat dipandang oleh banyak komunitas internasional sebagai pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa Keempat, karena mereka menganggap wilayah tersebut sebagai wilayah pendudukan, padahal Israel tidak melakukannya.
Dia mengatakan bahwa deportasi warga negara Israel tidak hanya dapat dianggap sebagai pelanggaran hak konstitusionalnya berdasarkan hukum Israel, tetapi juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia berdasarkan hukum internasional. Undang-undang tersebut juga dapat dianggap sebagai bentuk hukuman kolektif dan diskriminatif, karena tampaknya hanya berlaku bagi warga negara dan penduduk Arab, dan tidak berlaku bagi anggota keluarga Yahudi yang dihukum berdasarkan undang-undang terorisme.
“Intinya adalah bahwa hal ini sepenuhnya inkonstitusional dan jelas bertentangan dengan nilai-nilai inti Israel,” kata Shamir-Porer.
Israel menduduki Gaza, Tepi Barat dan Yerusalem Timur, wilayah yang diinginkan Palestina sebagai negara masa depan mereka, dalam Perang Timur Tengah tahun 1967. Israel menarik pemukim dan tentara dari Gaza pada tahun 2005, namun telah menduduki kembali sebagian wilayah Jalur Gaza sejak serangan Hamas pada bulan Oktober. 7 Agustus 2023 yang berujung pada pecahnya perang.
Israel mencaplok Yerusalem Timur dalam sebuah tindakan yang tidak diakui oleh sebagian besar komunitas internasional. Warga Palestina di sana mempunyai izin tinggal permanen dan diizinkan untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan Israel, namun sebagian besar memilih untuk tidak melakukannya, dan mereka yang mengajukan permohonan tersebut menghadapi serangkaian kendala.
Warga Palestina yang tinggal di Israel berjumlah sekitar 20% dari populasi negara tersebut. Mereka mempunyai kewarganegaraan dan hak untuk memilih, namun menghadapi diskriminasi yang meluas. Banyak dari mereka juga memiliki hubungan keluarga yang dekat dengan mereka yang tinggal di wilayah tersebut, dan sebagian besar dari mereka bersimpati pada perjuangan Palestina.
Frankel dan Ledman menulis untuk The Associated Press. Liedman melaporkan dari Tel Aviv. Penulis AP Tia Goldenberg, yang berbasis di Tel Aviv, berkontribusi pada laporan ini.