Pembayaran ekuitas oleh perusahaan tercatat mencapai Rs 10,779 crore pada FY23: Studi Sebi

Pembayaran ekuitas yang dilakukan oleh perusahaan tercatat kepada pihak terkait (RP) meningkat lebih dari dua kali lipat selama 10 tahun terakhir mencapai Rs 10,779 crore pada FY23 dari Rs 4,995 crore pada FY14, sebuah studi yang dirilis oleh SEBI pada hari Kamis mengungkapkan.
Studi ini menemukan bahwa dalam satu dari empat kasus, perusahaan tercatat membayar royalti kepada perusahaan rekonstruksi sebesar lebih dari 20 persen laba bersih mereka.
Pembayaran royalti adalah imbalan yang dibayarkan perusahaan atas perjanjian transfer teknologi atau kolaborasi dengan perusahaan lain, atau atas penggunaan merek dagang/nama merek perusahaan lain. Di India, perusahaan tercatat membayar royalti kepada perusahaan induk atau anak perusahaannya sebagai imbalan atas penggunaan nama merek, transfer teknologi, dan akses terhadap keahlian teknis.
Studi SEBI didasarkan pada data tahunan dari 233 perusahaan terdaftar di berbagai sektor di negara ini, dan perusahaan-perusahaan ini telah melakukan pembayaran royalti untuk skema rehabilitasi mereka sebesar kurang dari 5 persen dari omzet mereka selama periode sepuluh tahun sejak tahun fiskal 2013- 14 sampai tahun fiskal. 2022-23.
Dicatat bahwa setengah dari kasus di mana perusahaan tercatat membayar royalti, mereka tidak membayar dividen atau membayar lebih banyak royalti kepada perusahaan residen dibandingkan keuntungan yang dibagikan kepada pemegang saham perusahaan non-residen.
Selama periode 2013-14 hingga 2022-23, terdapat 1.538 kasus pembayaran royalti dalam kisaran 5 persen dari omset suatu perusahaan, yang tidak memerlukan persetujuan mayoritas dari pemegang saham minoritas – oleh 233 perusahaan tercatat. Dari kasus tersebut, sebanyak 1.353 kasus merupakan pembayaran royalti oleh emiten yang melaporkan laba bersih, dan 185 kasus dilakukan oleh perusahaan yang melaporkan rugi bersih.
Antara FY14 dan FY23, terdapat 185 pembayaran royalti yang dilakukan oleh 63 perusahaan yang melaporkan kerugian bersih. Perusahaan-perusahaan ini membayar total Rs 1.355 crore sebagai royalti atas rencana rekonstruksi mereka, dan 10 perusahaan lainnya mengalami kerugian bersih setidaknya selama lima tahun saat membayar royalti sebesar Rs 228 crore untuk rencana rekonstruksi mereka.
SEBI juga menyampaikan kekhawatiran mengenai pengungkapan yang tidak memadai dan inkonsistensi dalam cara perusahaan melaporkan pembayaran royalti yang dilakukan kepada perusahaan daerah.
“Tidak ada pengungkapan yang tepat mengenai alasan dan tarif pembayaran royalti oleh emiten dalam laporan tahunannya. Selain itu, klasifikasi pembayaran royalti yang dilakukan untuk tujuan seperti penggunaan merek dan pengetahuan teknologi tidak diungkapkan,” kata SEBI.
Tujuh puluh sembilan perusahaan membayar royalti secara terus-menerus ke kantor regional mereka selama 10 tahun penelitian, dan meskipun total pembayaran royalti oleh perusahaan-perusahaan ini sesuai dengan pertumbuhan omzet dan laba bersih selama tahun fiskal 2019, pembayaran mulai melambat setelah tahun fiskal 2019.
Pembayaran royalti untuk 18 perusahaan melebihi omzet dan laba bersih sepanjang periode tersebut, dan 11 dari 79 perusahaan secara konsisten membayar royalti melebihi 20 persen laba bersih selama 10 tahun.
Studi tersebut menyimpulkan bahwa pembayaran royalti yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tercatat ke titik hosting mereka telah meningkat lebih dari dua kali lipat selama dekade terakhir, dan meskipun pembayaran ini mengalami pertumbuhan yang signifikan hingga tahun keuangan 2019, pembayaran tersebut mulai menurun karena pembayaran ini berada di bawah pengawasan peraturan, sehingga membuat Requirement persetujuan mayoritas dari pemegang saham minoritas untuk royalti yang melebihi 5 persen dari total omzet gabungan entitas tercatat.
SEBI juga menyoroti isu-isu yang diangkat oleh perusahaan penasihat proksi mengenai hal-hal terkait ekuitas. Kekhawatiran ini mencakup terbatasnya hubungan antara pembayaran royalti dan pendapatan atau keuntungan perusahaan yang melakukan pembayaran tersebut.
Apalagi, kinerja perusahaan yang membayar royalti tampaknya tidak lebih unggul dibandingkan perusahaan yang tidak ikut membayar royalti.
Studi tersebut mengungkapkan bahwa “pendapat kewajaran independen dari berbagai lembaga mengenai pembayaran royalti sangat bervariasi dalam hal penilaian. Hal ini menunjukkan tingginya tingkat subjektivitas seputar penilaian dan kewajaran tarif royalti yang ditetapkan.”
Laporan ini juga mencatat bahwa pemegang saham di anak-anak perusahaan di India memiliki informasi yang terbatas mengenai tarif royalti yang dibebankan oleh anak-anak perusahaan di wilayah lain, terutama dalam kasus perusahaan multinasional.



Sumber