Hakim Olubunmi Abike-Fadepe dari Pengadilan Pelanggaran Khusus Lagos yang duduk di Ikeja, telah memerintahkan penahanan mantan manajer cabang Igo Polaris Bank Limited, Abiodun Sanni, di lembaga pemasyarakatan atas dugaan penipuan sejumlah N122,011,441.00.
Hakim mengembalikan Sani untuk ditahan di Penjara Pemasyarakatan Kerikeri setelah dia didakwa oleh Komisi Kejahatan Ekonomi dan Keuangan (EFCC) atas dugaan penipuan N122,011,441.00.
Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Sani, pada 24 Februari 2020, di Lagos, dalam kapasitasnya sebagai Manajer Bank Polaris Bank Limited cabang lju, memperoleh kredit berupa pinjaman sebesar N17.000.000,00 kepada Bamgbose Tayo Taofiq. Perdagangan atas nama dan gaya Banut Haulage dari bank yang secara palsu mengklaim bahwa pinjaman tersebut mempunyai agunan berupa Rekening Deposito Tetap No. 0071572791 sebesar N111,540.380.52
Terdakwa didakwa oleh EFCC atas dakwaan 16 dakwaan, memperoleh kredit dengan alasan palsu, pemalsuan, menggunakan dokumen palsu, dan pencurian.
KPK mendakwa terdakwa secara tidak jujur mengalihkan Rekening Deposito Terbatas Polaris Bank Nomor 0071277522 senilai N15,011,441.00 milik Atolagbe Joshua Tinuoye.
Terdakwa mengaku tidak bersalah atas semua dakwaan yang dikenakan padanya.
Pengacara JPU, MS Adewunmi, meminta pengadilan untuk menempatkan terdakwa di lembaga pemasyarakatan hingga persidangannya, mengingat bahwa jaksa bermaksud untuk memanggil 10 saksi selama persidangan.
Namun pengacara terdakwa, Osho Olodosu, memberitahu pengadilan bahwa dia ingin mengajukan jaminan.
Hakim Abike-Fadipe kemudian menunda kasus tersebut ke tanggal 6 dan 19 Maret 2025, mengembalikan terdakwa ke lembaga pemasyarakatan, dan meminta pengacara untuk mengajukan jaminan sebelum tanggal persidangannya.
sumber:- TekanNG