Pemerintah Negara Bagian Lagos melalui Lagos State Building Control Agency (LASBCA) memulai pembongkaran gubuk di Pasar Bombata, Pulau Lagos, pada hari Jumat.
Tindakan ini dilakukan setelah berakhirnya batas waktu 30 hari yang diberikan kepada penghuni gedung untuk mengosongkan gedung.
Dalam pernyataan di Batas waktu 30 hari yang diberikan kepada penghuni untuk mengosongkan telah berakhir.
Sebelumnya pada bulan Oktober, LASBCA mengeluarkan pemberitahuan satu bulan kepada penghuni pasar, setelah sebelumnya memberikan beberapa peringatan.
Badan tersebut menyatakan keprihatinannya bahwa pasar yang terletak di dekat Biliura di Pulau Lagos ini menimbulkan risiko lingkungan karena kondisinya yang semakin memburuk.
Perlu diingat bahwa Gubernur Babajide Sanwo-Olu memerintahkan pembongkaran pasar Bombata dan Jankara pada bulan Oktober 2023 sebagai bagian dari proyek pembaruan perkotaan dan pengendalian banjir pemerintah di daerah tersebut.
“Tidak akan ada toleransi sama sekali dan mulai Senin, Departemen Lingkungan Hidup akan mulai memberikan pemberitahuan pembongkaran ke semua toko yang dibangun di atas saluran air dan semua saluran air yang ada.
“Mereka membangun toko-toko di semua saluran air dan itulah sebabnya kita menghadapi masalah banjir dan pencemaran lingkungan.
“Kita tidak bisa membiarkan sejumlah kecil orang mempertaruhkan nyawa lebih banyak orang daripada kita,” kata Sanwo-Olu.