NEW DELHI: Reserve Bank of India pada hari Senin mengumumkan bahwa investor portofolio asing (FPI) yang berinvestasi di atas batas yang ditentukan sebesar 10 persen di sebuah perusahaan akan memiliki opsi untuk mendivestasi kepemilikannya atau diklasifikasikan ulang sebagai investasi asing langsung (foreign direct investment). penanaman modal asing).
Aturan yang ada selama ini mengatur bahwa investasi yang dilakukan oleh FPI bersama kelompok investornya harus kurang dari 10 persen dari total modal disetor dengan basis terdilusi penuh.
Saat ini, kerangka operasional untuk reklasifikasi investasi portofolio asing dari FDI ke FDI telah ditetapkan oleh Reserve Bank of India.
Dalam hal FPI bermaksud melakukan reklasifikasi investasi portofolio asing menjadi FDI, maka FPI harus memperoleh persetujuan/persetujuan dari pemerintah dan perusahaan investee India yang bersangkutan.
Arahan ini akan segera berlaku, kata Reserve Bank of India.
Fasilitas reklasifikasi mungkin tidak diizinkan di sektor mana pun yang dilarang untuk penanaman modal asing langsung.
FPI juga harus menyatakan dengan jelas niatnya untuk melakukan reklasifikasi investasi portofolio asing yang ada di perusahaan menjadi FDI, dan harus memberikan salinan izin dan persetujuan yang diperlukan.
Ketika surplus FDI dianggap sebagai FDI, RBI menyatakan bahwa surplus tersebut akan terus diperlakukan sebagai FDI meskipun nanti investasinya turun ke tingkat di bawah sepuluh persen.