Agen Kepolisian Nasional, yang ditugaskan di Kantor Polisi Provinsi Badajoz, menangkap seorang wanita pada tanggal 28 Oktober atas dugaan kejahatan simulasi kejahatan, yang berpura-pura menjadi korban kejahatan kehilangan atau pencurian.
Fakta tersebut terungkap menyusul adanya pengaduan yang diajukan oleh terduga korban kepada kelompok kejahatan terhadap properti di Badajoz, di mana ia melaporkan pencurian ponselnya.
Para penyelidik memulai langkah-langkah yang bertujuan untuk mengklarifikasi tindak pidana, memeriksa, antara lain, daftar penjualan yang dilakukan di tempat-tempat pembelian dan penjualan barang-barang bekas di kotamadya, mengelola untuk menemukan terminal yang dilaporkan oleh tersangka korban, dan segera menemukan bahwa dialah orang yang sama yang menjual terminal seluler.
Akibat peristiwa tersebut, pada pagi hari tanggal 28 Oktober, tersangka pelaku, seorang wanita berusia 37 tahun dengan catatan polisi, ditangkap karena kejahatan simulasi kejahatan dan pelaporan palsu yang setelah diselidiki oleh polisi yang berwenang, a laporannya disampaikan kepada otoritas kehakiman.