Mangaluru (Karnataka), 22 Nov (PTI) Seorang wanita berusia 23 tahun telah mengajukan pengaduan terhadap suaminya yang menuduh suaminya langsung bercerai dan menyerangnya, kata polisi pada hari Jumat.
Berdasarkan pengaduannya, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 8 November, ketika pria tersebut mengucapkan talak tiga setelah menganiayanya.
Baca juga | Pemberitahuan Pekerjaan Pemerintah Terkini: SBI memulai upaya perekrutan untuk 169 posisi di SCO; Pelajari tentang kriteria kelayakan, gaji, dan cara melamar.
Dia juga menuduh ayah mertuanya melakukan pelecehan dan menuntut mahar, kata seorang perwira polisi senior.
Wanita asal Ullal ini mengaku menikah dengan suaminya pada 20 April 2019. Saat pernikahan, ayahnya memberinya uang 22 poundsterling emas, sedangkan suaminya mendapat uang Rp 50.000 untuk membeli jam tangan, ujarnya.
Baca juga | Hasil Kolkata Fatafat Hari Ini: Hasil Kolkata FF 22 November 2024 diumumkan, periksa nomor pemenang dan grafik hasil permainan lotere Satta Matka.
Pada awalnya, hubungan tersebut bersahabat, namun suaminya kemudian menjalin hubungan terlarang dengan wanita lain. Petugas mengatakan bahwa ketika dia dikonfrontasi, dia menyerangnya.
Upaya anggota keluarga untuk menghalangi suaminya melakukan perselingkuhan dilaporkan gagal. Pada tanggal 8 November, setelah ayahnya turun tangan, dia menyerangnya lagi dan memanggil ayahnya ke rumahnya, di mana ayahnya segera mengumumkan perceraian dan memaksanya meninggalkan rumah, katanya.
Pelapor lebih lanjut menuduh bahwa ayah mertuanya menekannya untuk menyerahkan Rs 8 lakh, sebuah investasi yang dilakukan oleh neneknya atas namanya.
Polisi telah mendaftarkan kasus ini berdasarkan pasal-pasal yang relevan dalam UU Bharatiya Nyaya Sanhita, pasal-pasal dalam UU Larangan Mahar, dan UU Perempuan Muslim (Perlindungan Hak Atas Pernikahan). Polisi mengatakan penyelidikan sedang berlangsung.
(Ini adalah cerita yang belum diedit dan dibuat secara otomatis dari umpan berita tersindikasi; staf saat ini mungkin tidak mengubah atau mengedit teksnya)