Apple Inc akan meminta hakim federal pada hari Rabu untuk menolak kasus Departemen Kehakiman AS yang menuduh pembuat iPhone mengendalikan pasar ponsel pintar secara ilegal, dalam perselisihan antimonopoli terbaru dengan perusahaan teknologi besar.
Hakim Distrik AS Julian Niles di Newark, New Jersey, dijadwalkan mendengarkan argumen dari pengacara Apple dan jaksa yang mengatakan perusahaan membatasi pengguna dan mencegah persaingan dengan membatasi interoperabilitas antara iPhone dan aplikasi serta perangkat pihak ketiga.
Apple menolak kasus tersebut, dengan mengatakan bahwa pembatasan akses pengembang terhadap teknologinya adalah hal yang wajar, dan memaksanya untuk berbagi teknologi dengan pesaing akan menghambat inovasi.
Kasus antimonopoli terhadap perusahaan teknologi besar merupakan tren bipartisan. Gugatan terhadap Apple dimulai pada masa jabatan presiden pertama Donald Trump dan diajukan pada masa pemerintahan Presiden Joe Biden.
Dalam kasus lain, Google milik Alphabet Inc. diketahui memiliki monopoli ilegal pada pencarian Internet, Meta Platforms menghadapi persidangan karena diduga menghancurkan persaingan dengan mengakuisisi pesaing baru, dan Amazon.com sedang menghadapi kasus terkait dengan kebijakannya dalam bertransaksi. dengan penjual dan pemasok.
Namun beberapa klaim, seperti yang menjadi inti kasus Apple, pada akhirnya gagal.
Seorang hakim telah menolak gugatan Komisi Perdagangan Federal terhadap Meta atas pembatasan yang diberlakukan platform media sosial terhadap pengembang aplikasi pihak ketiga.
Dalam kasus pencarian Google, hakim menolak klaim bahwa Google seharusnya berbuat lebih banyak untuk mengakomodasi pengiklan di mesin pencari Microsoft, Bing.
Apple mengutip keputusan tersebut dalam kasusnya sendiri, dengan mengatakan bahwa pemblokiran akses terhadap teknologi tidak boleh dianggap anti persaingan.
Gugatan Apple yang diajukan Maret lalu oleh Departemen Kehakiman dan koalisi negara-negara bagian menargetkan pembatasan dan biaya bagi pengembang aplikasi, serta hambatan teknis terhadap perangkat dan layanan pihak ketiga – seperti jam tangan pintar, dompet digital, dan layanan perpesanan – yang akan bersaing dengan pihak ketiga. perangkat dan layanan. Miliknya sendiri.
Jika hakim menganggap tuduhan tersebut masuk akal, maka kasus tersebut akan dilanjutkan.
© Thomson Reuters 2024
(Cerita ini belum diedit oleh staf NDTV dan dibuat secara otomatis dari feed sindikasi.)