TNI AL menyerahkan sembilan tersangka korban perdagangan manusia ke NAPTIP

Angkatan Laut Nigeria telah menyerahkan sembilan tersangka korban perdagangan manusia ke Badan Nasional Larangan Perdagangan Manusia (NAPTIP).

Pangkalan Angkatan Laut Badagry Lagos mencegat sebuah kapal fiber yang membawa para tersangka dalam perjalanan ke Dermaga Banshee dari wilayah Mile 2 negara bagian tersebut.

Mengkonfirmasi perkembangan tersebut, Petugas Penerangan, Letnan PC Owodiye, pada hari Rabu, mengatakan Pangkalan Operasi Depan (FOB) Angkatan Laut telah menangkap para tersangka.

“Pada saat pemberhentian rutin dan penggeledahan penumpang dengan QRT di peron, ditemukan lima remaja putri yang diduga korban perdagangan manusia termasuk di antara penumpang tersebut.

“Akibatnya, setelah banyak ditanyai, remaja putri tersebut mengungkapkan bahwa mereka tidak mengetahui tujuan mereka.

“Mereka mengungkapkan bahwa mereka diperintahkan untuk menghubungi nomor kontak yang tertulis di selembar kertas yang diberikan kepada mereka setibanya di Banshin di mana seseorang akan membawa mereka ke Republik Benin dan Ghana untuk kehidupan yang lebih baik.

“Lima tersangka korban, berusia antara 19 dan 32 tahun, diselamatkan dan ditahan di pangkalan.”

Ia menambahkan, sekitar pukul 15.15 tanggal 13 Oktober, tim FOB Badagry QRT dikerahkan ke Pulau Tongeji, Badagry, dan mencegat kapal fiber yang membawa penumpang dalam perjalanan menuju Panshi Owode.

TNI Angkatan Laut juga mencatat ada empat remaja putri yang diduga korban perdagangan manusia termasuk di antara penumpang tersebut.

Setelah diinterogasi, para perempuan tersebut mengaku bahwa mereka diinstruksikan untuk menghubungi nomor kontak ketika mereka tiba di Banchin di mana seseorang akan membawa mereka ke Guinea dan Togo untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik.

“Empat orang yang diduga korban, berusia antara 19 dan 24 tahun, diselamatkan dan juga ditahan di pangkalan itu,” tambahnya.

Owodayi mengatakan kesembilan korban tersebut diserahkan ke Kantor Zonal NAPTIP di Lagos untuk penyelidikan dan penuntutan lebih lanjut.

Sumber