Sistem pemotongan pajak yang baru akan berlaku mulai 1 Januari 2025 – FIRS

Federal Inland Revenue Service (FIRS) telah memberi tahu pembayar pajak bahwa rezim pemotongan pajak baru akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Dalam pemberitahuan yang ditandatangani oleh Chief Executive Officer FIRS, Zak Adedeji, pihaknya mencatat bahwa rezim pemotongan pajak saat ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pajak Penghasilan Perusahaan (CIT) akan tetap berlaku hingga 25 Desember 2024.

Pihaknya juga mendorong warga untuk menaati peraturan mengenai pembayaran pajak.

Pemberitahuan itu berbunyi, Federal Internal Revenue Service (“Layanan”) dengan ini memberi tahu wajib pajak, praktisi pajak, dan masyarakat umum sebagai berikut:

1. Peraturan Pengurangan Pajak pada Sumber (WHT) tahun 2024 yang diterbitkan dalam Berita Resmi Pemerintah Federal akan mulai berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025.

2. Rezim pajak penghasilan komprehensif yang berlaku saat ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pajak Penghasilan Badan (Tarif, dll., Pajak yang Dikurangi pada Sumber (Pemotongan Pajak) (SI10 tahun 1997) dan ketentuan pajak penghasilan komprehensif terkait akan tetap berlaku hingga tanggal 31 Desember 2024.”

Kisah dramatis

Kemarin, pemerintah federal secara resmi menerbitkan peraturan pemotongan pajak baru yang berjudul; Peraturan Pemotongan Pajak pada Sumbernya (Potongan) 2024. Rezim pemotongan pajak yang baru berupaya untuk menghapuskan ketentuan-ketentuan utama dalam peraturan pemotongan pajak sebelumnya yang telah disetujui sejak tahun 1978.

Ketua Komite Kepresidenan untuk Kebijakan Fiskal dan Reformasi Pajak telah mengatakan pada awal bulan Juni bahwa pemerintah federal telah menyetujui sistem perpajakan baru untuk negara tersebut sambil menunggu Berita Resmi.

Sistem pemotongan pajak sebelumnya, yang ditetapkan pada tahun 1978, menghadapi tantangan seperti ambiguitas akibat perluasan cakupan transaksi, yang mengakibatkan peningkatan jumlah pajak, kesenjangan sistem, dan tekanan pada modal kerja perusahaan dengan margin keuntungan rendah. .

Selain itu, revisi rezim pemotongan pajak juga memperkenalkan perubahan-perubahan penting, seperti tarif yang lebih rendah untuk usaha dengan margin rendah, langkah-langkah untuk mengatasi penggelapan dan penghindaran pajak, pengecualian bagi usaha kecil dari pemotongan pajak, dan kejelasan yang lebih baik mengenai waktu pemotongan dan kondisi-kondisi penting.

Apa yang harus Anda ketahui

Federal Inland Revenue Service (FIRS) menjelaskan bahwa pemotongan pajak (WHT) berfungsi sebagai metode pengumpulan pajak penghasilan di muka, dengan potongan berkisar antara 5% hingga 10% tergantung pada jenis transaksi. Pengembalian harus diserahkan paling lambat tanggal 21 bulan berikutnya. Kegagalan untuk mengajukan tepat waktu akan mengakibatkan denda sebesar N25.000 untuk bulan pertama dan N5.000 untuk setiap bulan tambahan ketidakpatuhan.

Sumber