Rancangan undang-undang yang bertujuan untuk menaikkan usia pensiun bagi pekerja di sektor kesehatan di negara tersebut dari 60 menjadi 65 tahun, dan memperpanjang masa kerja dari 35 menjadi 40, disahkan untuk kedua kalinya hari ini, Kamis, di hadapan anggota DPR.
Selama perdebatan umum mengenai RUU tersebut, penganjur RUU tersebut, Dr. Wole Hamed (APC, Lagos), menjelaskan bahwa undang-undang ini bertujuan untuk mempertahankan tenaga profesional medis yang berpengalaman, sehingga mendorong pertumbuhan sektor kesehatan sekaligus memberikan pendampingan kepada praktisi muda.
Dia menekankan bahwa inisiatif ini mempunyai potensi untuk mengubah lanskap layanan kesehatan, mengingat bahwa sindrom GABA yang sedang berlangsung berdampak negatif pada sektor ini, karena sebagian besar tenaga kerja mudalah yang bermigrasi.
Dr Hamed mengakui bahwa meskipun tidak mungkin mencegah migrasi karena hak-hak individu, penyesuaian usia pensiun dapat mempermudah mempertahankan mereka yang ingin terus mengabdi secara lokal untuk jangka waktu yang lebih lama.
Dia berkata, “Menaikkan usia pensiun akan mempertahankan tenaga kesehatan yang berpengalaman, sehingga memungkinkan mereka untuk terus menyumbangkan keahliannya pada sektor ini, karena saat ini sistem pemberian layanan kesehatan sedang menghadapi tantangan yang signifikan, terutama kekurangan tenaga profesional yang terampil.
“Sektor layanan kesehatan di Nigeria saat ini mengalami penurunan jumlah dan kualitas tenaga profesional yang signifikan karena dua faktor utama.
“Pertama, sejumlah besar pekerja kesehatan bermigrasi ke luar negeri untuk mencari bulu emas – sebuah tren yang sulit dihentikan mengingat hak asasi manusia yang mendasar dari individu yang bersangkutan. Kedua, usia pensiun wajib 60 tahun dan wajib kerja 35 tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pelayanan Publik, berkontribusi pada migrasi profesional berpengalaman.
“Meskipun kita tidak dapat mengendalikan masalah-masalah tersebut, masalah-masalah tersebut dapat diatasi melalui revisi ke atas pada usia pensiun yang akan dihasilkan oleh undang-undang ini.
“Kami memiliki prioritas dalam mengambil tindakan seperti itu, karena pemerintah federal sebelumnya telah melakukan peninjauan ke atas terhadap usia pensiun untuk kategori pegawai negeri tertentu, termasuk hakim, dosen, dan guru.”
Ahmed Jaha (APC, Borno) berpartisipasi dalam diskusi tersebut dengan mendesak rekan-rekan anggotanya untuk memperkenalkan RUU tersebut dengan panduan yang jelas. Dia mencontohkan, beberapa negara bagian dalam federasi telah menaikkan usia pensiun bagi petugas kesehatan.
Ia menunjukkan bahwa selama proses rekrutmen di rumah sakit, kualifikasi khusus biasanya ditentukan, dan selalu ada kekurangan konsultan dan profesional kesehatan lainnya karena kurangnya pengalaman.
Jha menekankan bahwa petugas kesehatan yang berusia di atas 50 tahun yang ingin tetap bekerja dan berkontribusi pada sistem pemberian layanan kesehatan harus diizinkan untuk melanjutkan layanan mereka daripada pensiun berdasarkan usia atau masa kerja saja.
Bello Ambarara juga berkontribusi dalam pidatonya, menyoroti bahwa beberapa posisi konsultan di berbagai pusat kesehatan federal masih kosong sementara pensiunan spesialis direkrut oleh lembaga asing karena keahlian mereka.
Ia menekankan bahwa menaikkan usia pensiun bagi petugas kesehatan akan sangat bermanfaat bagi sektor layanan kesehatan di negara tersebut.