Pengadilan memenjarakan seorang pria Lebanon selama 14 tahun atas tuduhan melakukan eksploitasi seksual terhadap remaja

Pada hari Kamis, Mahkamah Agung Federal yang bertempat di Kano memutuskan menolak Zuhair R. Akar, 67 tahun, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara atas tuduhan melakukan eksploitasi seksual terhadap dua gadis remaja di negara bagian tersebut.

Arak dinyatakan bersalah atas dua dakwaan perdagangan manusia dan eksploitasi seksual yang diajukan terhadapnya oleh Badan Nasional Larangan Perdagangan Manusia, Komando Kano.

Hakim MA Shuaibu yang menjatuhkan hukuman menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara tanpa opsi denda.

Hakim Shuaibu juga memerintahkan terpidana untuk membayar denda tambahan sebesar N2 juta atas kejahatan tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum sekaligus Komandan Zona NAPTIP Kano, Bapak Abdullahi Babali, menyampaikan kepada pengadilan bahwa pimpinan Badan Keamanan Negara, Komando Kano, telah memberitahukan hal tersebut kepada instansi tersebut pada tanggal 5 September 2024.

Babale mengatakan, terdakwa melakukan tindak pidana tersebut pada tanggal 4 September 2024, sekitar pukul 22.30, di rumahnya yang berlokasi di Gidan Wanka, Unity Road, Kano.

“Terdakwa menjemput dua orang gadis berusia 14 dan 15 tahun di Jalan Civic Center dekat Soya Spot, membawa mereka ke rumahnya dan melakukan eksploitasi seksual terhadap mereka.

“Video klip terdakwa melakukan pelecehan seksual dengan korban diunggah di media sosial,” kata Babali.

Jaksa menyerahkan empat dokumen, termasuk keterangan terdakwa dan keterangan korban, ke pengadilan untuk membuktikan kasusnya.

Dia mengatakan pelanggaran tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 16(1) Undang-Undang Penegakan dan Pengelolaan Perdagangan Manusia (Larangan), tahun 2015 dan dapat dihukum berdasarkan Pasal 26(1) Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia tahun 2015.

Ketika dakwaan dibacakan kepada terdakwa, ia mengaku bersalah, dan pembela, Bpk. R.A. Casale, meminta keringanan hukuman atas nama kliennya.

Sumber