Lagos menyita 241 kendaraan yang tidak terdaftar dan memperingatkan terhadap mobil yang tidak memiliki izin

Pemerintah Negara Bagian Lagos telah menyita 241 kendaraan tidak terdaftar di berbagai lokasi di negara bagian tersebut, sejalan dengan Pasal 15 dan 16 Undang-Undang Reformasi Sektor Transportasi Negara Bagian Lagos (TSRL) tahun 2018.

Penyitaan itu dilakukan selama operasi penegakan hukum oleh Vehicle Inspection Service (VIS), menurut Departemen Perhubungan negara bagian. Kementerian menjelaskan bahwa tindakan tersebut diperlukan karena kendaraan tersebut tidak memiliki izin, sehingga melanggar peraturan transportasi negara.

Dalam keterangan yang ditandatangani Bolanle Ogunlola, Wakil Direktur Umum Kementerian Perhubungan, dipastikan reservasi tersebut sesuai dengan ketentuan TSRL 2018.

“Kendaraan tersebut ditemukan tidak memiliki izin dan melanggar peraturan transportasi negara bagian,” bunyi pernyataan itu.

Komisaris Transportasi Negara Bagian Lagos, Oluwaseun Osiemi, memperingatkan pengendara agar tidak mengemudikan kendaraan yang tidak terdaftar, dan menekankan bahwa tindakan tersebut melemahkan kemampuan otoritas penegak hukum untuk mengidentifikasi dan melacak kendaraan curian atau mereka yang terlibat dalam kegiatan kriminal.

Mengutip Pasal 16 TSRL 2018, Osiyemi mengingatkan pengendara bahwa mengemudikan kendaraan tanpa tanda registrasi atau tanda pengenal yang sesuai merupakan pelanggaran hukum. Dia juga mengungkapkan bahwa salah satu kendaraan yang disita ditemukan memiliki pelat nomor palsu untuk dealer, dan penyelidikan sedang dilakukan untuk menangkap mereka yang bertanggung jawab mengeluarkan pelat nomor palsu tersebut.

Komisaris mendesak semua pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas di negara bagian tersebut, menekankan bahwa kepatuhan akan membantu pemerintah menjaga lingkungan yang aman dan terjamin bagi semua pengguna jalan.

Sumber