Dua tersangka penyandang cacat fisik telah ditangkap di Lagos karena mencoba membajak sepeda roda tiga

Komando Polisi Negara Bagian Lagos telah menangkap dua orang yang memiliki keterbatasan fisik atas dugaan upaya mereka untuk membajak sepeda roda tiga.

Pengendara becak yang juga mengalami gangguan fisik ini mengajukan pengaduan ke Polsek Denton pada 10 Oktober 2024. Ia menyatakan, tersangka Mandy Bello, 30, Wisamuddin Osman, 23, dan satu orang lagi yang diketahui bernama Ghazali mendekatinya. 9 Oktober. . Sekitar jam 8 malam mereka meminta tumpangan dari Bundaran Busun di Oyingbo ke Jembatan Daratan Ketiga.

Menurut pelapor, awalnya dia menolak permintaan mereka namun kemudian menyetujuinya. Sesampainya di perempatan, tersangka diduga mencoba mencekiknya menggunakan tali kabel. Perkelahian pun terjadi di mana pelapor mampu bergulat dengan kedua tersangka dan kembali ke Okupapa.

Juru bicara komando, Benjamin Hundien, yang mengungkapkan hal itu pada Minggu, mengatakan setelah menerima pengaduan tersebut, petugas di Kantor Polisi Denton menangkap Bello dan Usman. Dia menginformasikan bahwa pernyataan para tersangka telah dicatat dan penyelidikan awal menunjukkan bahwa ketiganya mungkin terlibat dalam pencurian sepeda roda tiga lainnya di seluruh negara bagian.

kata Hundien. Namun, pelapor menyatakan bahwa ketika dia mencoba menjatuhkan mereka di persimpangan, Mandy Bello mencabut kabel untuk mencekiknya dan dia melawan mereka dan dengan paksa kembali ke Okupapa bersama dua tersangka, Mandy Bello dan Samuddin Usman sementara mereka dan Ghazali melarikan diri dari tempat kejadian.

Setelah menerima kasus tersebut, dua tersangka ditangkap dan keterangannya dicatat. Investigasi awal mengungkapkan bahwa ketiga tersangka berspesialisasi dalam penculikan sepeda roda tiga dari masyarakat yang tidak menaruh curiga di negara bagian tersebut.

Dia menambahkan, “Penyelidikan sedang berlangsung dan upaya sedang dilakukan untuk menangkap tersangka yang melarikan diri.”

Sumber