Berita Terkini | UP: Dua orang mendapat hukuman penjara seumur hidup karena membunuh manusia tiga tahun lalu

Maharajganj (UP), 5 Okt (PTI) Pengadilan di sini telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua orang karena membunuh seorang pria tiga tahun lalu karena persaingan lama, kata seorang pejabat.

Hakim khusus (Undang-Undang Pencegahan Kekejaman SC/ST) Sanjay Mishra juga menjatuhkan denda sebesar Rs 45.000 kepada masing-masing terdakwa, yang jika tidak dibayar, mereka harus menjalani tambahan enam bulan hukuman penjara.

Baca juga | PM-KISAN gelombang ke-18 yang akan dirilis hari ini: Pelajari langkah-langkah verifikasi kelayakan dan cara menyelesaikan eKYC.

Inspektur Polisi Tambahan Atish Kumar Singh mengatakan: “Terdakwa Sarfaraz (21) dan Samshad (20), dari wilayah kantor polisi Kheda di distrik Kushinagar, telah dinyatakan bersalah atas pembunuhan.”

Kasus ini telah didaftarkan berdasarkan Undang-Undang IPC dan Undang-undang Kasta Terdaftar dan Suku Terdaftar (Pencegahan Kekejaman), 1989, di kantor polisi Nikolawal.

Baca juga | Hasil Shillong Teer Hari Ini, 5 Oktober 2024: Angka kemenangan, grafik hasil untuk Shillong Morning Teer, Shillong Night Teer, Khanapara Teer, Juwai Teer, Jowai Ladrymbai.

Menurut Singh, Manto Bharti terbunuh pada 8 Juni 2021 karena persaingan lama.

(Ini adalah cerita yang belum diedit dan dibuat secara otomatis dari umpan berita tersindikasi; staf saat ini mungkin tidak mengubah atau mengedit teks tersebut)



Sumber