Berita Dunia | Pengadilan Tinggi di Singapura memvonis mantan Menteri Transportasi Iswaran satu tahun penjara

Singapura, 3 Okt (PTI) Mantan Menteri Transportasi Singapura asal India S Iswaran dijatuhi hukuman satu tahun penjara pada hari Kamis setelah ia mengaku bersalah atas lima tuduhan korupsi dan menghalangi keadilan di Pengadilan Tinggi pada 24 September.

Hukuman tersebut lebih lama dari enam hingga tujuh bulan yang diminta oleh jaksa penuntut, yang menurut Hakim Hong “jelas tidak cukup.”

Baca juga | Sekretaris Jenderal PBB António Guterres menyatakan “penghargaan yang mendalam” atas kontribusi pasukan India dalam operasi penjaga perdamaian di Lebanon di tengah perang antara Israel dan Hizbullah.

Hakim Hong mengatakan bahwa semakin tinggi posisi seorang pelaku sebagai pegawai negeri, semakin tinggi pula tingkat kesalahannya.

The Straits Times melaporkan bahwa mantan menteri tersebut adalah orang pertama yang diadili berdasarkan Pasal 165 di Singapura pasca kemerdekaan.

Baca juga | Penembakan di Tel Aviv: Brigade Al-Qassam, sayap bersenjata gerakan Hamas, mengaku bertanggung jawab atas serangan teroris berdarah yang terjadi di ibu kota Israel, menewaskan 7 orang.

Hakim Vincent Hong membahas faktor-faktor yang meringankan yang disoroti oleh pembela, termasuk pelayanan publik Iswaran ke Singapura, penolakan sukarela atas tunjangan, dan pengakuan bersalahnya sejak awal.

Mengingat bahwa 30 dakwaan lainnya yang dipertimbangkan mempunyai kemiripan dengan dakwaan dimana ia menerima hadiah, hakim mengatakan dakwaan ini mengungkapkan skala dan frekuensi pelanggaran dalam jangka waktu yang lama. Hakim Hong mengatakan ini adalah faktor yang meningkatkan rasa bersalah.

Hakim menambahkan bahwa pelayanan publik dan kontribusinya kepada Singapura paling banyak merupakan faktor netral.

Hakim Hong mengatakan dia merasa sulit untuk percaya bahwa Iswaran menyesal, karena Iswaran telah membuat pernyataan publik yang menolak tuduhan tersebut sebagai tuduhan palsu.

Ia menambahkan, dirinya tidak bisa menerima argumen pembela. Terdakwa hanya berhak mendapat potongan hukuman sebanyak-banyaknya 10 persen.

(Ini adalah cerita yang belum diedit dan dibuat secara otomatis dari umpan berita tersindikasi; staf saat ini mungkin tidak mengubah atau mengedit teksnya)



Sumber