Lagos menutup pasar Oshodi karena pelanggaran lingkungan

Pemerintah Negara Bagian Lagos, pada hari Kamis, menutup Pasar Idera di wilayah Oshodi di negara bagian tersebut karena melanggar undang-undang lingkungan hidup.

Hal tersebut diungkapkan Komandan Korps Sanitasi Lingkungan Lagos (LAGESC), Mayor Olaniyi Cole (Rtd), di kantor pusat badan tersebut di Boladi Oshodi.

“Petugas kami yang ditempatkan di kawasan Oshodi selama pemantauan rutin pasar mampu mengidentifikasi kotoran, praktik tidak higienis, dan pembuangan sampah sembarangan di sekitar kawasan pasar Idera yang mendorong kami untuk menutup pasar hingga pemberitahuan lebih lanjut,” kata Cole.

Ia menjelaskan bahwa buruknya kondisi kebersihan di pasar akan menyebabkan penyebaran penyakit, dan menekankan bahwa pasar di negara bagian tersebut harus menerapkan praktik higienis untuk mencegah penyebaran penyakit.

Cole juga mencatat bahwa pimpinan pasar tidak dapat memberikan kontrak yang sah untuk pengumpulan sampah, dan menyatakan bahwa inilah alasan utama di balik tumpukan sampah di pasar.

Ketua Otoritas Kebersihan Publik meminta semua pasar di seluruh negara bagian untuk menjaga tingkat kebersihan yang dapat diterima, dan menambahkan bahwa agen Otoritas Kebersihan Publik yang ditempatkan di seluruh Lagos terus memantau lingkungan pasar untuk mengetahui adanya pelanggaran.

Cole memperingatkan bahwa setiap pasar yang ditemukan melakukan kesalahan akan ditutup sampai kepatuhan penuh tercapai.

Terkait pelarangan penjualan, pendistribusian dan penggunaan wadah polistiren di negara bagian tersebut, ia menegaskan tekad lembaga tersebut untuk menindak tegas para pemasar yang terbukti bersalah dalam hal tersebut, dengan menekankan agar memajang barang untuk dijual di pinggir jalan, tempat parkir, pulau tengah, pinggir jalan. , dan trotoar jalan merupakan perdagangan jalanan masih dilarang di ibu kota.

Sumber