Jajak Pendapat Kabupaten Osun: Semua Kongres Progresif, Semua Partai Progresif, Semua Partai Aliansi Progresif berisiko didiskualifikasi karena penggantian yang salah

Komisi Pemilihan Umum Independen Negara Bagian Osun (OSIEC), pada hari Rabu, mengatakan Kongres Semua Progresif (APC), Gerakan Rakyat Sekutu (APM) dan Partai Aksi Rakyat (APP) telah melanggar ketentuan undang-undang tentang penggantian kandidat dan dapat didiskualifikasi.

Ketua panitia, Hashim Abioye, yang menyampaikan hal tersebut pada jumpa pers di Osogbo, mengatakan pihak-pihak yang terkena dampak memiliki waktu 48 jam untuk menyelesaikan ketidaksesuaian dalam penggantian mereka atau menghadapi pengecualian di beberapa pemerintah daerah.

Ia mengatakan, Partai Kongres Semua Progresif menyerahkan formulir pencalonan yang diisi oleh calon berbeda dengan nama yang diajukan ke panitia sebagai calonnya, dan ini terjadi di sekitar tujuh pemerintah daerah.

Abioye menambahkan, dari 18 parpol peserta pemilu, hanya tiga partai saja yang mengalami kejanggalan besar dalam bentuknya.

Ia menambahkan, tanggal 22 Februari 2025 merupakan tanggal suci penyelenggaraan pemilukada dan memperingatkan masyarakat agar tidak mendengarkan kabar dugaan penundaan tersebut.

Sumber