Investor pasar saham memperhatikan! 3 Perubahan Biaya Transaksi, STT, dan Pajak Pembelian Kembali Efektif 1 Oktober 2024 Yang Harus Anda Ketahui

Kami melihat tiga perubahan yang harus diwaspadai investor pasar saham: (AI Image)

Investor pasar saham memperhatikan! menyukai pasar India Untuk melanjutkan tren kenaikannya, investor harus memperhatikan tiga perubahan penting yang akan berlaku pada 1 Oktober 2024 yang kemungkinan akan berdampak pada strategi perdagangan dan profitabilitas.
Kami melihat tiga perubahan yang harus diperhatikan investor pasar saham:

Biaya transaksi NSE dan BSE baru efektif 1 Oktober 2024

Bombay Stock Exchange (BSE) dan National Stock Exchange (NSE), bursa saham terkemuka di India, telah mengumumkan perubahan biaya transaksi untuk perdagangan tunai, berjangka, dan opsi. Revisi ini, yang berlaku efektif tanggal 1 Oktober, merupakan tanggapan terhadap mandat dari Dewan Sekuritas dan Bursa India (Sippy) Membutuhkan struktur biaya tunggal yang seragam untuk semua anggota lembaga infrastruktur pasar.
BSE telah merevisi biaya transaksi untuk kontrak opsi Sensex dan Bankex di segmen derivatif ekuitas menjadi Rs 3,250 per crore dari nilai penjualan premium. Namun, biaya transaksi untuk kontrak lain di sektor derivatif ekuitas tetap tidak berubah.
Untuk Sensex 50 dan opsi ekuitas, BSE membebankan biaya transaksi sebesar Rs 500 per crore dari nilai perdagangan luar biasa. Tidak ada biaya transaksi yang dikenakan pada indeks dan saham berjangka.
Sesuai pengumuman NSE, biaya transaksi untuk pasar uang akan dibatasi pada Rs 2,97 per lakh nilai yang diperdagangkan. Saham berjangka akan dikenakan biaya sebesar Rs 1,73 per lakh nilai yang diperdagangkan, sedangkan opsi saham akan dikenakan biaya sebesar Rs 35,03 per lakh nilai token.
Di segmen derivatif mata uang, kontrak berjangka akan dikenakan biaya sebesar Rs 0,35 per seribu nilai yang diperdagangkan. Opsi, termasuk opsi suku bunga, akan dikenakan biaya sebesar Rs 31,10 per lakh nilai premi.

Pajak transaksi sekuritas yang tinggi

Perubahan penting lainnya adalah kenaikan pajak transaksi efek (STT) pada perdagangan berjangka dan opsi (F&O), seperti yang diumumkan Menteri Keuangan Sitharaman awal tahun ini. Mulai 1 Oktober, perdagangan berjangka akan dikenakan pajak STT sebesar 0,02%, naik dari 0,0125%, dan perdagangan opsi akan dikenakan pajak sebesar 0,1%.
Kenaikan STT ini dinilai menjadi disinsentif bagi investor menyusul peningkatan signifikan pada perdagangan derivatif ritel. Analis menunjukkan bahwa peningkatan STT dapat berdampak pada volume dan kedalaman pasar, yang dapat berdampak pada pendapatan bursa dan Sebi.

Perubahan pajak pembelian kembali

Apalagi aturan perpajakan yang mengatur Pembelian kembali saham Direnovasi. Efektif tanggal 1 Oktober, pendapatan yang diperoleh dari pembelian kembali saham akan diperlakukan serupa dengan dividen dan akan dikenakan pajak di tangan pemegang saham sesuai dengan ketentuan pajak penghasilan yang berlaku.
Pembelian kembali saham, sebuah proses di mana perusahaan membeli kembali sahamnya dari pemegang saham, adalah cara yang hemat pajak untuk mengembalikan uang tunai kepada investor. Perubahan baru ini bertujuan untuk mengalihkan beban pajak dari perusahaan ke pemegang saham, sehingga memungkinkan perusahaan mengalokasikan uang untuk tujuan lain.



Sumber