Berita India | Undang-Undang Pengacara telah diberitahukan, dan ketentuan tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 30 September

New Delhi, 27 Sep (PTI) Kementerian Hukum pada hari Jumat mengumumkan undang-undang yang berupaya menghukum orang yang bekerja di pengadilan.

Pemerintah pusat telah menetapkan tanggal 30 September sebagai tanggal berlakunya ketentuan Undang-Undang Advokat (Amandemen) 2023, kata pemberitahuan itu.

Baca juga | Kasus pembunuhan Shamli: Seorang wanita dan komplotannya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan suaminya di kota Kairana.

Undang-undang yang disetujui DPR pada akhir tahun 2023 itu mengatur persiapan dan publikasi daftar calon.

“Tut” berarti seseorang yang, dengan bayaran berapa pun dari praktisi hukum mana pun, membeli bisnis darinya.

Baca juga | Insiden Pemerkosaan dan Pembunuhan di Rumah Sakit RG Kar: Forum Dokter Junior Benggala Barat akan mengadakan pawai besar-besaran pada tanggal 2 Oktober untuk menuntut keadilan bagi korban.

Namun pada saat yang sama, tidak ada nama seseorang yang akan dicantumkan dalam daftar tersebut sampai dia diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa dia tidak bersalah.

Semua aspek yang tercakup dalam Undang-Undang Praktisi Hukum tahun 1879 sudah tercakup dalam Undang-Undang Pengacara tahun 1961 kecuali masalah yang berkaitan dengan ‘pemohon’. Semua kecuali tiga bagian dari Undang-Undang Praktisi Hukum tahun 1879 dicabut oleh Undang-undang Pengacara tahun 1961.

Komisi Hukum dalam laporannya “Hukum Lama: Memastikan Pencabutan Segera” juga merekomendasikan pencabutan Undang-Undang Praktisi Hukum, 1879 setelah melakukan amandemen yang sesuai terhadap Undang-Undang Advokat, 1961.

Dengan Amandemen UU tersebut, UU Praktisi Hukum 1879 juga dicabut.

(Ini adalah cerita yang belum diedit dan dibuat secara otomatis dari umpan berita tersindikasi; staf saat ini mungkin tidak mengubah atau mengedit teksnya)



Sumber