DUDAYA PERDAGANGAN MANUSIA: Deborah Ugwu, 83 tahun, merapat

Pendiri Panti Asuhan Sihamullah yang populer, Deborah Ogwu, telah didakwa atas tuduhan perdagangan manusia, di hadapan Hakim Hawa Yelwa, dari Pengadilan Tinggi Federal, Awka. Dia adalah seorang wanita berusia 83 tahun.

Tuduhan perdagangan manusia dibatalkan dan dikembalikan ke tahanan

Badan Nasional Pencegahan Perdagangan Manusia, NabtibTersangka ditangkap atas tuduhan membeli dan menjual manusia untuk tujuan apa pun, sebuah pelanggaran yang dapat dihukum berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Penegakan dan Pengelolaan Perdagangan Orang (Larangan) tahun 2015.

Dalam sebuah pernyataan yang tersedia untuk Berkas kasusSitus web yang ditandatangani oleh petugas komunikasi lembaga tersebut, Vincent Adekwe, mengungkapkan bahwa terdakwa didakwa dengan satu dakwaan.

Tuduhan tersebut berbunyi sebagai berikut: “Anda adalah Ugo Chinoy Clara Deborah (perempuan) berusia 83 tahun, dari 66 Awka Road, Onitsha, Anambra State dan lain-lain (pada buron), pada tanggal 6 Juli 2023 di alamat di atas dalam yurisdiksi Yang Mulia ini Pengadilan., Dia membeli dan menjual bayi perempuan, perempuan, berusia 5 (lima) bulan dan dengan demikian melakukan pelanggaran yang diancam berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Penegakan dan Administrasi Perdagangan Orang (Larangan), 2015.”

Namun, terdakwa mengaku tidak bersalah atas dakwaan tersebut.

Terdakwa diberikan jaminan dengan jaminan sebesar 1,3 juta naira dan dua jaminan dengan jumlah yang sama.

Dia kemudian dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Onitsha sambil menunggu kondisi jaminannya.

Sidang dimulai pada 10 Juli

Clara Ogwu, pensiunan perawat Angkatan Darat Nigeria dan letnan kolonel, memiliki panti asuhan yang terletak di Nkweli Izunaka, Wilayah Pemerintah Daerah Oye, Negara Bagian Anambra, dengan cabang di Negara Bagian Lagos.

Nabtib Penuntutan sedang dipimpin Panti Asuhan Siham Allah Setelah seorang jurnalis investigasi mengungkap dugaan kegiatan ilegal terkait adopsi ilegal dan penjualan anak-anak yang terkait dengan panti asuhan.

Menyusul pengungkapan tersebut, panti asuhan tersebut diaudit pada tahun 2023 oleh NAPTIP yang mengarah pada penyelidikan menyeluruh, yang berujung pada penangkapan Ogu pada tanggal 3 Oktober 2023, pukul 15:10 di dalam markas Kementerian Perempuan dan Kesejahteraan Sosial, Awka. Negara Bagian Anambra.

Sementara itu, panti asuhan ditutup.

Hakim Yalova menunda sidang hingga 10 Juli 2024.



Sumber