Kanpur (UP) 3 Jun (PTI) Pengadilan MP-MLA di Kanpur pada hari Senin memvonis memenjarakan MLA Partai Samajwadi Irfan Solanki dan empat orang lainnya karena melecehkan seorang wanita dan membakar rumahnya dalam upaya untuk merampas sebidang tanahnya sekitar 19 bulan yang lalu. Kata seorang pejabat senior polisi.
Hakim Satyendra Nath Tripathi telah mendaftarkan kasus ini pada hari Jumat, di mana ia kemungkinan akan mengumumkan jumlah hukumannya.
Baca juga | Hasil Pemilu Lok Sabha 2024: Pasukan pusat mengendalikan keamanan di pusat penghitungan suara di dan sekitar LS di negara bagian timur laut.
Komisaris Polisi Akhil Kumar mengatakan kepada PTI bahwa SP MLA Irfan Solanki, saudaranya Rizwan Solanki, pembangun Shaukat Ali, Muhammad Sharif dan Izrael alias ‘Aat Wala’, yang memiliki sejarah kriminal yang panjang, dihukum karena membakar rumah Nazir Fatima. Mencoba mengambil alih plotnya, melecehkan dan melecehkannya.
Ia menambahkan, peristiwa dugaan tersebut terjadi pada 7 November 2022. Ia menambahkan, Irfan Solanki dan Rizwan telah mendekam di penjara sejak 2 Desember tahun lalu terkait kasus tersebut.
Baca juga | Hujan di Bengaluru: Kota ini memecahkan rekor selama 133 tahun, dengan curah hujan tertinggi di bulan Juni seiring dengan semakin derasnya angin muson barat daya di beberapa bagian semenanjung selatan.
Mereka menyerahkan diri di hadapan komisaris polisi setelah didakwa atas tuduhan kerusuhan dan pembakaran. Seorang MLA empat kali, Solanki saat ini berada di Penjara Maharajganj.
(Ini adalah cerita yang belum diedit dan dibuat secara otomatis dari umpan berita tersindikasi; staf saat ini mungkin tidak mengubah atau mengedit teksnya)