Bank Indonesia tetap mempertahankan tingkat suku bunga tinggi saat memasuki kuartal III/2023. Bank sentral memutuskan untuk tidak mengubah suku bunga acuannya, yang tetap berada pada level 5,75%. Meskipun demikian, Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua LPS, menyatakan bahwa belum terjadi peningkatan yang signifikan pada rata-rata suku bunga deposito di sektor perbankan. Ini menunjukkan bahwa likuiditas bank di Indonesia masih dalam kondisi yang cukup aman.
“Dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (29/9/2023), Purbaya mengungkapkan bahwa bank-bank belum merasa perlu mengambil dana dari nasabah Indonesia, sehingga tren likuiditas masih cukup baik,” ujarnya.
Fenomena ini juga tercermin dalam special rate deposito yang ditawarkan oleh sektor perbankan. Special rate deposito adalah jenis simpanan yang menawarkan tingkat bunga di atas tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Bunga ini ditawarkan secara over the counter dan khusus kepada pemilik dana besar.
Jika dilihat lebih rinci, kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 2 saat ini menawarkan special rate tertinggi, yakni sebesar 5,46%, dibandingkan dengan kelompok bank lainnya. Di sisi lain, KBMI 4 menawarkan tingkat terendah, yaitu 3,2%, sedangkan KBMI 3 berada di posisi 4,49%. Rata-rata special rate yang ditawarkan oleh sektor perbankan adalah sebesar 4,18%.
Purbaya menjelaskan, “Tingkat special rate masih berada di bawah suku bunga penjaminan LPS, itulah sebabnya kita belum melihat peningkatan sehingga tidak perlu menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP).”
KBMI 2 mencakup bank dengan modal inti antara Rp 6 triliun hingga Rp 14 triliun. Saat ini, bank-bank digital besar seperti Bank Jago, Allo Bank, dan Bank Raya banyak yang berada dalam kategori KBMI 2. Selain itu, ada juga bank konvensional seperti Bank Mayapada, Bank Bukopin, Bank Sinarmas, hingga Bank BJB.
Sementara itu, LPS memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR). Tingkat bunga yang ditetapkan adalah 2,25% untuk valuta asing (valas), 4,25% untuk bank umum, dan 6,75% untuk BPR.
“Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan dalam konferensi pers bahwa tingkat bunga penjaminan akan berlaku mulai 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024,” katanya.
LPS secara rutin menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali setahun, yaitu pada bulan Januari, Mei, dan September. Keputusan ini merupakan respons terhadap kondisi ekonomi dan keuangan yang terus berubah di Indonesia.